Usut Kasus Tambang Nunukan, Kejati Kaltara Periksa Direktur PT CCM

Kalimantan Utara

Usut Kasus Tambang Nunukan, Kejati Kaltara Periksa Direktur PT CCM

Oktavian Balang - detikKalimantan
Rabu, 24 Jun 2026 17:20 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. (dok Kejati Kaltara)
Kejati Kaltara. Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. (dok Kejati Kaltara)
Nunukan -

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pertambangan di Kabupaten Nunukan. Salah satu yang diperiksa adalah Direktur PT CCM berinisial KM.

Sejumlah saksi sebelumnya sempat mangkir, termasuk KM. KM akhirnya diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta secara maraton dengan saksi lain sejak Senin (8/6) hingga Jumat (12/6) lalu.

"Selain KM, tim penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi perusahaan lainnya. Mereka adalah Direktur PT SIL berinisial RMA dan Kepala Tambang PT CCM berinisial KRH," terang Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D melalui keterangan resminya. Rabu (24/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, penyidik turut memanggil beberapa pejabat dari kementerian terkait, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Perhubungan.

"Secara bertahap para saksi dimintai keterangan oleh penyidik. RMA diperiksa pada hari Senin (8/6), kemudian pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup diperiksa pada Selasa hingga Kamis (9-11/6)," ujar Andi.

Sementara itu, KRH selaku Kepala Tambang PT CCM menjalani pemeriksaan pada Kamis (11/6). Sehari setelahnya, giliran Direktur PT CCM, KM, yang akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (12/6).

Dihubungi secara terpisah, Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Ia menyebut penyidik tengah menelusuri mekanisme perizinan yang dikantongi oleh PT CCM.

"Pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT CCM selama kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2025," tegas Samiaji.

Selain meminta keterangan, penyidik juga kembali menyita sejumlah dokumen terkait dari para saksi guna membuat terang perkara ini.
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus tambang di Nunukan tersebut masih terus bergulir.

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara tercatat telah memeriksa sedikitnya 40 orang saksi yang berasal dari pihak perusahaan, kementerian, serta pihak-pihak terkait lainnya," pungkasnya.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads