Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan modus pernikahan siri menyeret seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial ZN di Kalimantan Barat (Kalbar). Korban diduga dinikahkan secara siri setelah keluarga dibujuk dengan janji diberangkatkan umrah, dibangunkan rumah, hingga dijamin kehidupan ekonominya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak. Warga Kubu Raya itu dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban, Nurhayati mengatakan, dugaan tindak pidana itu bermula ketika terlapor membujuk orang tua korban agar mengizinkan anaknya dinikahi secara siri pada Januari 2021. Kala itu, usia korban masih 15 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, keluarga korban yang tidak bisa membaca dan menulis serta minim pemahaman hukum akhirnya luluh setelah dijanjikan akan diberangkatkan umrah, dibangunkan rumah, dan dibantu memenuhi kebutuhan hidup.
"Karena percaya dengan janji tersebut, keluarga menganggap pernikahan itu sah. Namun berdasarkan informasi yang kami terima, Pengadilan Agama menyatakan pernikahan tersebut tidak sah," kata Nurhayati, Selasa (30/6/2026).
Setelah pernikahan siri itu berlangsung, korban diduga disetubuhi di kediamannya di Pontianak Timur, hingga melahirkan seorang anak. Merasa menjadi korban tindak pidana, keluarga kemudian melaporkan ZN ke Polresta Pontianak.
Nurhayati mengungkapkan, proses hukum perkara tersebut berjalan cukup panjang. Laporan diajukan sejak 2025, namun Laporan Polisi (LP) baru diterbitkan pada 2026.
"Alhamdulillah LP sudah terbit. Sejak awal saya mengawal perkara ini dan dua kali mengirim surat agar proses penyidikan segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto membenarkan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
"Ya, masih berproses terhadap kasus tersebut. Nanti jika sudah lengkap penyelidikannya akan kami lakukan press release. Mohon maaf, karena proses ini masih berjalan agar tidak mengganggu penyidikan, jadi harus lengkap dahulu," ujar Endang.
(bai/bai)
