Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka, Uang Buat Bayar Utang

Kalimantan Timur

Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka, Uang Buat Bayar Utang

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Selasa, 30 Jun 2026 13:58 WIB
Penyelenggara Samarinda Half Marathon ditetapkan polisi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan.
Penyelenggara Samarinda Half Marathon ditetapkan polisi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Foto: Muhammad Budi Kurniawan/detikKalimantan
Samarinda -

Polisi menetapkan wanita berinisial NO (32) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait acara Samarinda Half Marathon (SHM), Kalimantan Timur. NO merupakan penyelenggara ajang lari yang batal digelar pada 20 Juni 2026 tersebut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Samarinda telah meningkatkan status NO menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan atas laporan yang diterima pada 21 Juni 2026.

"Yang bersangkutan (penyelenggara) ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan," katanya dalam jumpa pers, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendri menjelaskan jumlah peserta yang mendaftar ada sebanyak 1.714 orang. Total dana yang terkumpul dari biaya pendaftaran mencapai Rp 481.365.000.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa dana yang diterima dari peserta tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan penyelenggaraan event. Sebagian dana justru dialihkan untuk membayar berbagai utang pribadi tersangka.

Polisi mencatat sekitar Rp 197,6 juta digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon, seperti pembayaran konveksi, fotografer, kru, kebutuhan race pack, hingga biaya operasional lainnya.

Namun, sebanyak Rp 280,4 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dana tersebut antara lain dipakai untuk membayar utang kepada sejumlah pihak dengan total ratusan juta rupiah.

"Sebagian dana peserta digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka, termasuk utang yang timbul dari kegiatan-kegiatan yang pernah diselenggarakan sebelumnya," ungkap Hendri.

Penyidik mengungkapkan utang tersebut berasal dari beberapa kegiatan terdahulu yang pernah digelar tersangka, termasuk event hiburan dan kegiatan olahraga lainnya di Samarinda. Bahkan sebagian dana peserta SHM juga digunakan untuk melunasi pembayaran konveksi kegiatan Bubble Run yang sebelumnya telah diselenggarakan.

Atas perbuatannya, NO dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads