Fakta-fakta Mahkamah Konstitusi Tegaskan IKN Belum Jadi Ibu Kota RI

Fakta-fakta Mahkamah Konstitusi Tegaskan IKN Belum Jadi Ibu Kota RI

Nadhifa Aurellia Wirawan - detikKalimantan
Jumat, 15 Mei 2026 15:30 WIB
Jokowi saat meresmikan Plaza Seremoni di IKN. (Arsip Dewan Pertahanan RI)
Foto: Jokowi saat meresmikan Plaza Seremoni di IKN. (Arsip Dewan Pertahanan RI)
Samarinda -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dalam sidang putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pemohon bernama Zulkifli. Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

MK: Status Ibu Kota Belum Berpindah dari Jakarta

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berlaku secara otomatis hanya karena UU IKN telah disahkan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan lagi bahwa pemindahan ibu kota baru sah dan berlaku setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,," ujar Adies dalam pertimbangan putusan yang dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi.

MK menyebut ketentuan tersebut harus dibaca bersama antara Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dengan Pasal 73 UU DKJ serta Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Menurut Mahkamah Konstitusi, norma dalam UU DKJ tidak otomatis menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara sebelum adanya Keputusan Presiden tentang pemindahan IKN.

"Menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," lanjut Adies.

Dengan demikian, MK menyatakan dalil pemohon yang menyebut terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.

Belum Ada Keppres yang Diterbitkan

Dalam permohonannya, Zulkifli menilai keberadaan UU IKN dan UU DKJ menimbulkan disharmoni hukum. Sebab, UU DKJ dianggap telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara, sementara Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara hingga kini belum diterbitkan.

Pemohon berpendapat kondisi tersebut dapat memicu ketidakjelasan konstitusional mengenai kedudukan ibu kota negara.

Ia juga menilai kekosongan status tersebut bisa berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan negara dan administrasi pemerintahan.

Menurut pemohon, persoalan ini muncul karena tidak adanya norma pengaman atau aturan transisi yang secara tegas menjamin keberlanjutan status ibu kota selama proses perpindahan berlangsung.

Dalam putusannya, MK kembali menegaskan bahwa faktor utama penentu perpindahan ibu kota negara adalah Keputusan Presiden.

Dengan kata lain, selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan Presiden, maka seluruh fungsi dan kedudukan ibu kota negara tetap melekat pada Jakarta.

Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait status Jakarta setelah terbitnya UU DKJ.

MK juga merujuk pada Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang sebelumnya menegaskan bahwa waktu pemindahan IKN bergantung pada pemberlakuan Keputusan Presiden.

Dengan putusan ini, secara hukum tata negara, Jakarta masih sah dan resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Respons Otorita IKN

Otorita IKN pun buka suara terkait putusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa Otorita IK menghormati putusan MK.

"Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Troy menekankan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, maka semakin memperjelas bahwa proses pemindahan ibu kota negara ke IKN akan berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden. Hal itu sebagai mana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Meski begitu dia menegaskan bahwa pembangunan IKN masih akan terus dilakukan. Progres pembangunannya juga akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten," tegasnya.

Pihaknya juga masih optimistis terhadap pembangunan IKN yang nantinya akan menjadi ibu kota baru bagi Indonesia.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," tuturnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads