MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita IKN Buka Suara

MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita IKN Buka Suara

Danang Sugianto - detikProperti
Rabu, 13 Mei 2026 16:46 WIB
Kawasan Eksekutif IKN
Kawasan Eksekutif IKN (Foto: Dok. Otorita IKN)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Dengan putusan itu maka DKI Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara Indonesia.

Otorita IKN pun buka suara terkait putusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa Otorita IK menghormati putusan MK.

"Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," kata Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Troy menekankan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, maka semakin memperjelas bahwa proses pemindahan ibu kota negara ke IKN akan berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden. Hal itu sebagai mana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Meski begitu dia menegaskan bahwa pembangunan IKN masih akan terus dilakukan. Progres pembangunannya juga akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten," tegasnya.

Pihaknya juga masih optimistis terhadap pembangunan IKN yang nantinya akan menjadi ibu kota baru bagi Indonesia.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, keputusan penolakan uji materiil UU IKN disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatannya, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Hal tersebut dianggap menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan serta pelaksanaan administrasi negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut.

Menurut pendapat Mahkamah, penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam keterkaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. MK menjelaskan bahwa kekuatan berlaku dan mengikatnya substansi pemindahan ibu kota negara dimulai ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, diperlukan landasan hukum berupa Keputusan Presiden. MK menilai, apabila Keppres tersebut telah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara baru dapat mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads