Viral Karyawan Sawit Gendong Anak Orang Utan, Lupa Kalau Hewan Dilindungi UU

Viral Karyawan Sawit Gendong Anak Orang Utan, Lupa Kalau Hewan Dilindungi UU

Riani Rahayu - detikKalimantan
Sabtu, 16 Mei 2026 19:30 WIB
Tangkapan layar video viral karyawan sawit mengangkat orang utan dan memaksa mandi di parit
Tangkapan layar video viral karyawan sawit mengangkat orang utan dan memaksa mandi di parit/Foto: Istimewa
Berau -

Viral di media sosial video seorang pria menggendong anak orang utan di kawasan perkebunan Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Belakangan diketahui pria tersebut merupakan oknum karyawan perusahaan perkebunan sawit dari PT Global Primatama Mandiri (GPM).

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim langsung turun ke lokasi usai video itu beredar pada 10 Mei 2026. Petugas mendatangi perusahaan untuk meminta klarifikasi dari karyawan yang terekam dalam video tersebut.

Kepala SKW I BKSDA Kaltim Yulian Sudono, mengatakan pihaknya juga langsung menelusuri lokasi tempat anak orang utan itu ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim meminta keterangan dari pelaku, kemudian menuju lokasi tempat orang utan tersebut ditangkap," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Dalam pemeriksaan, karyawan perusahaan perkebunan sawit tersebut diketahui bernama Marko dan mengaku hanya penasaran dengan satwa dilindungi tersebut. Anak orang utan itu disebut ditemukan saat terpisah dari induknya.

Karena penasaran, pelaku kemudian membawa dan membersihkan anak orang utan tersebut. Ia bahkan sempat berniat memeliharanya sebelum akhirnya sadar satwa itu dilindungi Undang-Undang.

"Niatnya sempat ingin memelihara, namun akhirnya dilepas kembali," kata Yulian.

BKSDA Kaltim kemudian memberikan edukasi kepada pelaku terkait perlindungan satwa liar, khususnya orang utan yang populasinya terus terancam akibat kerusakan habitat dan aktivitas manusia. Petugas juga mengingatkan soal konsekuensi hukum apabila memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal.

"Orang utan ini satwa langka dan terancam punah, tidak boleh dipelihara. Konsekuensi pidana penjara dan denda miliaran Rupiah," tegasnya.

Setelah dimintai keterangan, pelaku disebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya. Ia juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Pelaku sudah berjanji tidak mengulangi perbuatannya karena tindakan tersebut dapat membahayakan satwa dilindungi," pungkasnya.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads