Otoritas Jepang Kecam Penerbit Kadokawa, Diduga Langgar UU Pekerja Lepas
Dilansir dari Surat Kabar Yomiuri Shimbun, Rabu (10/6/2026), Kadokawa gagal memberikan jangka waktu pembayaran kepada sekitar 100 penulis, penata gaya, dan ilustrator lepas untuk beberapa majalahnya. Peristiwa itu terjadi sejak 2024.
Kadokawa juga diduga terlambat melakukan pembayaran tertentu kepada pekerja lepas lainnya. Dalam Undang-Undang Pekerja Lepas pasal 4.2 menyatakan jika kontrak pekerja lepas menyebutkan tanggal pembayaran, maka harus dilakukan pada hari yang sama saat perusahaan melakukan kontrak kerja tersebut.
Awal pekan ini, Kadokawa menanggapi laporan tersebut. Mereka menegaskan bilang sedang menyelidiki dengan serius.
Gak cuma itu saja kasus yang menimpa Kadokawa, Komisi Perdagangan Federal Jepang (FTC) juga memperingatkan Kadokawa dan anak perusahaannya, Kadokawa LifeDesign. Mereka diduga mengurangi pembayaran kepada pekerja lepas yang melanggar hukum pada November 2024.
Jepang mulai mensahkan Undang-Undang Pekerja Lepas pada April 2023, yang mulai berlaku sejak November 2024. Sebelum undang-undang ini, undang-undang pendahulu yang memberikan perlindungan lain kepada pekerja lepas adalah Undang-Undang tentang Larangan Penundaan Pembayaran Hasil Subkontrak,
Kadokawa adalah salah satu raksasa media Jepang yang menerbitkan ribuan manga populer, yang kini juga dipasarkan secara resmi di Indonesia melalui Phoenix Gramedia Indonesia. Mayoritas manga Kadokawa bergenre fantasi, isekai, romansa, dan fantasi gelap.
Di antara manga yang terbit di bawah naungan Kadokawa di antaranya Bungo Stray Dogs, Overlord, Mushoku Tensei: Jobless Reincarnation, Classroom of the Elite, The Eminence in Shadow, hingga The Summer Hikaru Died.
(tia/ass)










































