LMKN Himpun Royalti Rp 200 M Lebih Sepanjang 2025, Distribusi Capai Rp151,8 M

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Ilustrasi lirik atau chord lagu.
Foto: Unsplash/Matt Botsford
Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengumumkan total penghimpunan royalti mereka sepanjang 2025. Selama satu tahun itu mereka mencatat sebesar Rp 175.002.199.913 dari hasil penghimpunan royalti.

Penghimpunan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Sepanjang periode Januari hingga Desember 2025, royalti analog yang berhasil dihimpun mencapai Rp 77.883.213.363. Jumlah tersebut terdiri atas royalti analog general royalti analog live event, untuk pencipta dan pemilik hak terkait dalam dan luar negeri, tertera di laman LMKN, Rabu (14/1/2026).

Dalam hal distribusi, LMKN menyalurkan royalti kepada sebanyak 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dengan total nilai Rp 151.830.755.644 sepanjang 2025.

Distribusi tersebut meliputi royalti analog general sebesar Rp 11.188.187.602 dan royalti analog live event sebesar Rp 1.998.206.817 untuk periode Januari hingga Juni 2025, serta royalti digital sebesar Rp 110.698.961.604 dan royalti overseas sebesar Rp 27.945.399.621 untuk periode Januari hingga September 2025.

Distribusi royalti digital dan overseas pada periode Januari hingga April 2025 dilaksanakan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI). Selanjutnya, distribusi untuk periode Mei hingga September 2025 dilakukan langsung oleh LMKN setelah melalui proses verifikasi data.

LMKN juga mencatat total unclaimed royalty hingga 2025 sebesar Rp 70.443.962.593. Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp 54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp 16.049.021.844.

Sementara itu, unclaimed royalty merupakan royalti yang tidak diketahui, atau belum dapat diklaim oleh pemilik hak saat data lagu dan nilai royalti diimplementasikan, karena bisa tidak diketahui pemiliknya atau pemegang hak belum terdaftar di salah satu LMK. Hal ini akan diumumkan dalam waktu dekat, dan diprediksi akan ada puluhan ribu penerima yang selama ini belum pernah mendapatkan haknya.

Dari royalti yang dihimpun LMKN tersebut jumlahnya mencapai lebih dari Rp 200 miliar sepanjang 2025.

Dalam pengelolaan dana, LMKN menerapkan ketentuan operational expenditure (opex) dengan batas maksimal sebesar 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Dana operasional tersebut digunakan untuk mendukung layanan organisasi, pengembangan sistem teknologi informasi, peningkatan kualitas penghimpunan, verifikasi, dan distribusi royalti, serta penguatan sumber daya manusia di pusat dan daerah.


(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO