6 LMK Kirim Surat ke Presiden Sampai 4 Kementerian, Minta Pembatalan SE LMKN
Memperjelas hal yang dipermasalahkan selama ini adalah tentang Surat Edaran (SE) LMKN No SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 diberlakukan saat ini. Sejumlah LMK mengklaim bahwa peraturan ini menghancurkan ekosistem royalti musik secara sistemik.
Sejumlah LMK dan Organisasi Musik Profesi yang tergabung ada KCI, SELMI, PKU BBC, LKB, CNS, TRI. Lalu tiga Organisasi Musik Profesi ada AKSI, GARPUTALA, dan ABHC. Mereka tercatat sebagai LMK dan Organisasi Musik Profesi yang mengambil langkah untuk menyurati Presiden, Menko Hukum Impas, Menteri Kebudayaan, Menteri Ekonomi Kreatif, dan Menteri Pariwisata terkait Surat Edaran (SE) LMKN No SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 diberlakukan saat ini.
Surat itu telah dikirim sejak 4 Mei 2026 dengan nomor surat 002/LMK-Bersama/IV/2026.
Isi dari surat itu berupa keluhan atas sistem kinerja LMKN yang sekarang. Sistem itu dianggap merugikan LMK secara sepihak.
Bukti nyata yang mereka klaim berkaitan dengan kesejahteraan para pekerja. Misal pada
KCI sempat merumahkan karyawannya beberapa waktu lalu, kemudian SELMI membubarkan tim collecting dan WAMI lakukan pengetatan atau efisiensi.
Dampak lain yang menjadi permasalahan LMK adalah persoalan royalti pada awal 2026 yang diduga tidak terdistribusi oleh LMKN. Hal ini menjadi dampak besar bagi para anggota LMK yang tergabung.
"Belakangan ini dengan pergantian LMKN itu, para pencipta lagu ini terganggu pendapatan royaltinya, dan terganggu itu menyangkut kehidupannya. Karena pencipta lagu ini bisa dapat, saya katakan tadi, dalam satu tahun bisa sampai tiga empat kali dapat royalti, tapi dengan keadaan sekarang tidak pernah dapat," ujar Hein Enteng Tanamal, Ketua Pembina KCI, dalam jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Dalam keterangan mereka, SE LMKN yang berlaku saat ini bukan peraturan perundang-undangan, tidak bisa menghapus kewenangan atribusi LMK dari Undang Undang.
Lebih lanjut soal surat yang dilayangkan ini, LMK yang tergabung menuntut beberapa poin diantaranya tentang pembatalan SE, revisi terbatas Permenkum No. 27/2025, lalu distribusi dana serta audit independen, yang terakhir adalah audiensi.
Menegaskan keputusan ini, LMK dan pihak lain yang tergabung bakal menunggu tanggapan Menteri Hukum dalam 14 hari kerja. Jika tidak ada kejelasan, mereka bakal menggunakan seluruh jalur hukum, termasuk gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara.
(pig/ass)










































