LMKN Bagikan Royalti Juli hingga Desember 2025 Senilai Rp 4,6 Miliar
Dalam keterangan pers, Sabtu (30/5/2026), yang diterima BeritaKlik royalti yang didistribusikan sebesar Rp 4.627.077.246. Sementara itu, distribusi royalti berbasis data penggunaan lagu akan mulai diterapkan secara bertahap pada awal Juni 2026.
Sekretaris Umum LMKN, M Bigi Ramadhan Putra, menjelaskan bahwa dari total distribusi tersebut, sebesar Rp 2.234.449.383 dialokasikan kepada 10.074 pencipta dan atau pemegang hak cipta anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Selain itu, sebesar Rp 1.151.313.932 didistribusikan kepada 556 produser anggota LMK. Untuk angka Rp 1.151.313.932 lainnya disalurkan kepada 1.830 pelaku pertunjukan anggota LMK.
Menurut Bigi, distribusi UPA dilakukan berdasarkan Surat Keputusan LMKN Nomor 001.SK.LMKN.IV.2026 tentang Pendistribusian Royalti Lagu dan/atau Musik Periode Tahun 2026.
Ia menjelaskan, distribusi kepada sejumlah LMK masih berlangsung, dan berada pada tahapan administrasi yang berbeda-beda.
Untuk kelompok pencipta dan pemegang hak cipta, proses distribusi masih berjalan di tingkat LMKN.
Pada hari yang sama, LMKN juga berkoordinasi dengan LMK Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Karya Cipta Indonesia (KCI) guna mempercepat penyelesaian distribusi.
Sementara itu, kelompok produser seperti Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Anugerah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO) telah menyampaikan invoice distribusi. Adapun LMK lainnya masih dalam tahap koordinasi administrasi.
Pada kelompok pelaku pertunjukan, Performer's Rights Society of Indonesia (PRISINDO), Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI), SELMI, dan Citra Nusa Swara (CNS) masih menunggu penyampaian invoice distribusi, sementara LMK lainnya masih menjalani proses koordinasi.
(pig/tia)










































