Pencipta Lagu Kembali Gelar Aksi Damai, Kawal Judicial Review PP Nomor 56 di MA
Dalam keterangan pers yang diterima BeritaKlik, aksi unjuk rasa berlangsung pada Rabu (24/6/2026), sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sebagai salah satu kesepakatan, peserta yang datang mengenakan kemeja atau kaos warna hitam.
"Sebagai pertanda duka kami," kata Rento Saky, salah satu peserta aksi.
Dalam aksi tersebut mereka tak melakukan orasi maupun pengerahan massa besar. Peserta hanya membentangkan sejumlah banner yang berisi pesan-pesan moral dan hukum terkait perlindungan hak ekonomi pencipta lagu di Indonesia.
"Hukum yang Sehat Pas Bisa Mengoreksi Regulasi yang Menyimpang," tertera dalam banner yang terpampang.
Sekelompok pencipta lagu menggelar aksi damai untuk kawal pemeriksaan Judicial Review PP No. 56/2021 dan Permenkum No. 27/2025 demi hak cipta. Foto: Dokumentasi Ali Akbar |
"Mahkamah Agung, Kembalikan Hak Ekonomi Pencipta."
"Negara harus Melindungi, Bukan Mengambil Alih Hak Pencipta."
"Tegakkan UU Hak Cipta, Koreksi Permenkum No. 27/2025."
Melalui aksi ini, para pencipta berharap Hakim Agung Mahkamah Agung berkenan mengabulkan permohonan putusan mereka.
Ya permohonan putusan mereka antara lain, menghentikan pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025. Para pemohon berpendapat bahwa sejumlah ketentuan dalam kedua peraturan itu bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
UU Hak Cipta mengamanatkan LMK (Lemaga Manajemen Kolektif) untuk melakukan penarikan, penghimpuan, dan pendistribusian royalti. Sedangkan PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 mengalihkannya kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
"Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royal yang telah dibangun selama puluhan tahun," jelas Ali Akbar, penanggung jawab aksi.
Gangguan itu, kata Ali, dapat dibuktikan melalui distribusi royal saat ini. Sebelum-sebelumnya, para pencipta menerima royalti tiga hingga lima kali dalam setahun.
Namun sejak perubahan tata kelola tersebut, frekuensi dan nilai distribusi royalti yang mereka mengalami penurunan signifikan.
"Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penghimpunan dan distribusi royalti yang saat ini dijalankan," tegas Ali.
Melalui aksi ini, para pencipta berharap Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara secara independen, objektif, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Kami ingin hak ekonomi para pencipta terlindungi," tutur Ali lagi.
(pig/ass)













































