Pencipta Lagu Masih Upayakan Distribusi Royalti Kembali ke LMK
Adapun Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 adalah hal yang menjadi sumber protes mereka. SE ini diterbitkan pada Agustus 2025.
Bukan hanya itu, SE ini mengatur bahwa hanya LMKN yang berwenang menarik dan menghimpun royalti dari pengguna. Dalam hal ini pemerintah melalui LMKN menegaskan latar belakang di balik kebijakan ini. Hal itu untuk menyederhanakan tata kelola royalti dan mencegah tumpang tindih koleksi.
Namun, para pencipta menilai kebijakan itu melanggar UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, dan merugikan mereka karena tidak menerima royalti dari hak ekonomi atas karya ciptaanya dengan baik.
Upaya terbaru yang mereka lakukan untuk mengembalikan LMK dalam poros pendistribusiin royalti adalah menggelar aksi damai di depan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses Judicial Review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang saat ini sedang diperiksa.
Dalam keterangan pers yang diterima BeritaKlik, aksi unjuk rasa berlangsung pada Rabu (24/6/2026), sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sebagai salah satu kesepakatan, peserta yang datang mengenakan kemeja atau kaos warna hitam.
Melalui aksi ini, para pencipta berharap Hakim Agung Mahkamah Agung berkenan mengabulkan permohonan putusan mereka.
Ya permohonan putusan mereka di antaranya menghentikan pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025. Para pemohon berpendapat bahwa sejumlah ketentuan dalam kedua peraturan itu bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. UU Hak Cipta mengamanatkan LMK (Lemaga Manajemen Kolektif) untuk melakukan penarikan, penghimpuan, dan pendistribusian royalti. Sedangkan PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkum No. 27 Tahun 2025 mengalihkannya kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
"Dampaknya sangat nyata, yaitu terganggunya tata kelola royal yang telah dibangun selama puluhan tahun," jelas Ali Akbar, penanggung jawab aksi.
Gangguan itu, kata Ali, dapat dibuktikan melalui distribusi royal saat ini. Sebelum-sebelumnya, para pencipta menerima royalti tiga hingga lima kali dalam setahun. Namun sejak perubahan tata kelola tersebut, frekuensi dan nilai distribusi royalti yang mereka mengalami penurunan signifikan.
(pig/ass)












































