Round-Up
Sidang Richard Lee: Jeratan Pasal Berlapis, Mualaf, hingga Pengajuan Tahanan Kota
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari detail pelanggaran hukum yang dituduhkan, penegasan keyakinan sang dokter, hingga upaya keluarga untuk mengeluarkan Richard dari jeruji besi.
Didakwa Pasal Berlapis Terkait Modifikasi Label Kosmetik
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pemilik Klinik Kecantikan Athena ini dengan pasal berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Richard diduga kuat memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Berdasarkan surat dakwaan, Richard disebut memerintahkan stafnya untuk memodifikasi label pada produk kecantikan populer miliknya, seperti White Tomato dan DNA Salmon, menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sebenarnya sudah dibatalkan atau tidak berlaku lagi.
Salah satu sorotan utama JPU adalah produk DNA Salmon yang dijual secara bebas di platform TikTok Shop. Produk tersebut didaftarkan ke BPOM sebagai kosmetik luar (topikal).
Namun dalam praktiknya, produk ini dipasarkan dan diaplikasikan menggunakan alat suntik (microneedle/injeksi) yang masuk ke dalam jaringan kulit. JPU menegaskan bahwa tindakan ini seharusnya masuk dalam kategori tindakan medis khusus, bukan sekadar penggunaan kosmetik biasa.
Tegaskan Status Mualaf di Hadapan Hakim, Sentil Netizen
Selain perkara hukum, sidang ini juga menjadi panggung bagi dr. Richard Lee untuk meluruskan polemik mengenai keyakinannya. Saat majelis hakim melakukan verifikasi identitas, Richard secara tegas menyatakan bahwa status agamanya saat ini adalah Islam.
Langkah ini diambil Richard untuk menepis spekulasi miring di media sosial, menyusul adanya isu pencabutan sertifikat mualafnya oleh Hanny Kristanto. Richard mengaku tidak ambil pusing dengan tuduhan netizen yang menyebut proses mualafnya hanya sekadar pencitraan demi konten.
Ia menegaskan bahwa keputusannya memeluk Islam adalah urusan personal antara dirinya dan Tuhan. Selama mendekam di tahanan, Richard juga mengaku mendapat banyak dukungan moril dari beberapa tokoh agama, termasuk Ustaz Derry Sulaiman dan Ustaz Felix Siauw, yang terus menguatkan proses belajarnya sebagai seorang Muslim.
Ajukan Tahanan Kota: Alasan Sakit Lambung Akut dan Istri Jadi Penjamin
Menutup jalannya persidangan, tim kuasa hukum dr. Richard Lee secara resmi melayangkan surat permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Faktor kesehatan menjadi alasan utama di balik pengajuan tersebut.
Pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa kondisi fisik Richard menurun drastis sejak ditahan karena mengidap penyakit lambung kronis (gastritis) yang memerlukan perawatan medis intensif dan pola makan yang terjaga.
Demi meyakinkan majelis hakim bahwa Richard tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, istri dr. Richard Lee bertindak langsung sebagai penjamin bersama tim kuasa hukum. Mereka menjamin bahwa Richard akan bersikap kooperatif, wajib lapor, dan selalu hadir dalam setiap agenda persidangan.
Hingga majelis hakim mengeluarkan keputusan terkait permohonan tersebut, dr. Richard Lee saat ini masih harus kembali mendekam di Lapas Pemuda Tangerang sembari menunggu persidangan berikutnya yang beragendakan pembacaan eksepsi (keberatan) dari pihak terdakwa.
(ass/tia)












































