Kalah di PN Jakpus soal Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Ajukan Banding

Kalah di PN Jakpus soal Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Ajukan Banding

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 08 Des 2025 12:48 WIB
Kalah di PN Jakpus soal Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Ajukan Banding
Hotel Sultan. Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan. PT Indobuildco akan melakukan banding terkait putusan tersebut.

Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan perusahaan akan segera melakukan banding terkait putusan PN Jakpus.

"Iya, untuk perkara di PN Jakarta Pusat, kami pasti akan mengajukan banding," katanya kepada BeritaKlik, Senin (8/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, gugatan yang diajukan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan dengan nomor perkara 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST ditolak oleh majelis hakim. Dilansir dari detikNews, hakim menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. Hakim juga menilai tindakan negara berupa penutupan sebagian akses berupa plang 'aset negara' hingga somasi pengosongan adalah tindakan yang sah untuk pengamanan dan penertiban aset negara.

ADVERTISEMENT

Selain itu, hakim juga memutuskan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu. Sementara untuk kerugian ekonomi PT Indobuildco terjadi karena hapusnya HGB, bukan perbuatan tergugat. Hakim menyatakan putusan ini mempertimbangkan rangkaian putusan seperti PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024.

Dalam putusan tersebut, HPL No 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No 26 & 27/Gelora sejak semula. Putusan itu juga menyatakan perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum atau tanpa persetujuan pemegang HPL, dan HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 sehingga tanah otomatis kembali ke HPL negara.

Di sisi lain, majelis hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan nomor perkara 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST melawan PT Indobuildco. Hakim menyampaikan PT Indobuildco lalai dalam melaksanakan kewajiban membayar royalti senilai US$ 45.356.473 atau Rp 754 miliar (kurs 16.530).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

Simak Video 'PN Jakpus Hukum Pengelola Hotel Sultan Bayar USD 45 Juta ke Negara':

(abr/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads