Banyak masyarakat yang mengadu nasib di Ibu Kota, setelah sukses mereka membeli tanah atau rumah di kampung. Momen mudik lebaran seperti saat ini bisa jadi kesempatan untuk mengecek aset properti tersebut.
Kenapa aset harus sering ditengok? Jika aset tersebut berupa tanah, beberapa pemiliknya tidak memberikan penanda kepemilikan atau pagar. Hal ini rawan sekali jadi incaran mafia tanah.
Selain harus didatangi sesering mungkin, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara Sabar Ompu Sunggu memberikan beberapa tips untuk mengamankan tanah sehingga tidak ada yang berani menyerobot kepemilikannya, berikut caranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pastikan Punya Sertifikat
Sabar menyampaikan syarat pertama tanah aman dari caplokan pihak lain adalah dengan memiliki sertifikat tanah. Selama memiliki bukti kepemilikan tanah, tidak ada yang bisa asal klaim aset orang.
"Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan," ujar Sabar kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Sebagai tanda kepemilikan, sertifikat tanah juga untuk memastikan lokasi dan batas tanah. Pemilik harus mengetahui letak dan batas tanah, karena syarat untuk menggugat mengenai kepemilikan tanah di pengadilan harus mengetahui batas-batas tanah.
"Misalnya girik, merekanya itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan (penyerobot)," ungkapnya.
2. Jangan Biarkan Tanah Kosong
Selain bukti kepemilikan di atas kertas dan hukum. Pemilikan tanah juga harus menunjukkan kepemilikan dengan jelas dengan tidak membiarkan tanahnya kosong sampai ditumbuhi semak belukar tinggi.
"Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya)," tuturnya.
Bisa juga menambahkan gerbang tinggi atau papan nama kepemilikan. Meski bukan langkah hukum, cara tersebut sebagai bukti tanah dimiliki oleh seseorang. Bahkan, kalau sampai penyerobot merusak barang pada lahan tersebut, maka semakin banyak urusan dengan pengadilan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/zlf)









































