Ogah Hengkang, Kubu Pontjo Sutowo Sebut Pengosongan Hotel Sultan Hoaks!

Ogah Hengkang, Kubu Pontjo Sutowo Sebut Pengosongan Hotel Sultan Hoaks!

ilham fikriansyah - detikProperti
Selasa, 10 Feb 2026 15:06 WIB
Ogah Hengkang, Kubu Pontjo Sutowo Sebut Pengosongan Hotel Sultan Hoaks!
Hotel Sultan di Jakarta. Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta -

Tim kuasa hukum dari perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, buka suara terkait pengosongan Hotel Sultan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan putusan soal pengosongan Hotel Sultan belum putusan akhir. Sebab, putusan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta merupakan putusan serta merta PN Jakarta Pusat pada tingkat pertama.

"Perlu saya tegaskan, putusan yang mau dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta ini adalah putusan serta merta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tingkat pertama, bukan putusan akhir. Perkara pokoknya masih dalam tahap upaya hukum banding, yang selanjutnya bisa Kasasi di Mahkamah Agung (MA)," kata Hamdan saat dihubungi BeritaKlik, Selasa (10/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hamdan menyebut PT Indobuildco telah mengajukan keberatan atas aanmaning dari pengadilan untuk melaksanakan putusan serta merta. Rencananya, kuasa hukum Indobuildco akan mengajukan keberatan dan perlawanan di PN Jakarta Pusat pekan ini.

"Atas aanmaning dari pengadilan untuk melaksanakan putusan serta merta secara sukarela, PT Indobuilco telah mengajukan keberatan dan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mulai disidangkan minggu ini," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Hamdan berujar jika juga ada sejumlah perlawanan dari pihak ketiga yang tengah diproses di pengadilan. Di sisi lain, proses hukum juga masih berjalan dan masih panjang sehingga informasi pengosongan Hotel Sultan dikatakan hoaks.

"Ada beberapa perlawanan dari pihak ketiga yang sedang proses di pengadilan. Oleh karena ini, informasi pengosongan Hotel Sultan adalah hoaks, karena proses hukum masih berjalan dan masih panjang," tegas Hamdan.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menegaskan langkah pengambilalihan pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara.

Meski begitu, pemerintah menduga masih adanya upaya hukum baru dari PT Indobuildco di tengah proses eksekusi. Padahal, perusahaan tersebut telah memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menilai langkah hukum terbaru itu merupakan pola lama untuk menghambat eksekusi.

"Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah," ujar Kharis usai menerima informasi agenda aanmaning dari PN Jakarta Pusat, dilansir dari keterangan resmi PPKGBK, Selasa (10/2/2026).

Kharis menjelaskan, berdasarkan informasi jurusita dan pemantauan tim hukum, aanmaning telah resmi dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh pihak Indobuildco melalui kuasa hukumnya. Dengan demikian, teguran dinyatakan sah oleh Ketua Pengadilan Negeri.

"Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela," jelasnya.

Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan segera mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi karena dinilai tidak adanya itikad baik dari pihak pengelola lama.

Pemerintah juga menegaskan gugatan baru yang diajukan tidak mengubah status hukum eksekusi. Selain itu, masih terdapat kewajiban PT Indobuildco untuk melunasi tunggakan royalti kepada negara senilai USD 45,3 juta atau sekitar Rp 751 miliar.

"Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru tidak menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan," pungkasnya.

(ilf/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads