Pemerintah resmi mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) melalui Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto. Aksi tersebut buntut dari PT Indobuildco tak kunjung mengosongkan Hotel Sultan.
Tenggat waktu delapan hari yang dari diberikan melalui aanmaning (teguran) pada 9 Februari lalu telah jatuh tempo. Selama itu juga, PT Indobuildco mengabaikan teguran pengadilan. Kharis menegaskan, negara tidak akan lagi memberikan toleransi untuk mengulur waktu lagi.
"Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum. Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan," ujar Kharis dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, segala dalih hukum termasuk gugatan-gugatan baru yang diajukan PT Indobuildco tidak dapat menunda pelaksanaan putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).
"Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat," tambahnya.
Rencananya, pemerintah akan merevitalisasi Blok 15 atau lahan yang kini ditempati Hotel Sultan menjadi ruang terbuka hijau dan terintegrasi dengan stasiun MRT baru. Ini dilakukan agar seluruh masyarakat bisa menikmati area tersebut.
PPKGBK akan tetap memprioritaskan nasib karyawan, vendor, maupun penyewa di Blok 15. Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK terus dibuka untuk menjamin proses transisi tersebut.
(abr/das)









































