Proyek Ballroom Gedung Putih Dihentikan Hakim, Donald Trump Tak Terima!

Proyek Ballroom Gedung Putih Dihentikan Hakim, Donald Trump Tak Terima!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 01 Apr 2026 16:01 WIB
Render desain ballroom Gedung Putih yang digarap Presiden AS, Donald Trump
Desain Ballroom Gedung Putih Foto: Dok. Truth Social/@realDonaldTrump
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat Donald Trump sedang gencar membangun ballroom di Gedung Putih, Washington. Namun, seorang hakim AS menghentikan proyek itu untuk sementara.

Dilansir dari BBC, proyek konstruksi ballroom dihentikan lantaran tidak mengikuti prosedur yang benar. Keputusan itu muncul usai Gedung Putih dituntut oleh National Trust for Historic Preservation atau Lembaga Pelestarian Sejarah Nasional.

"Kecuali dan sampai Kongres menyetujui proyek ini melalui otorisasi undang-undang, pembangunan harus dihentikan!" kata Hakim Richard Leon dikutip dari BBC, Rabu (1/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trump berjanji akan mengajukan banding dan membantah putusan hakim yang menyatakan bahwa Kongres harus menyetujui ballroom tersebut. Menurutnya, gedung yang ada saat ini tidak memadai untuk menjamu para pejabat dunia seperti Raja Charles III yang akan mengunjungi Washington bulan depan.

Sebelumnya, administrasi Trump mengatakan proyek ini lebih terjangkau daripada merenovasi Sayap Timur Gedung Putih. Selain itu, banyak presiden terdahulu membuat perubahan pada gedung tersebut.

ADVERTISEMENT

Putusan Leon dipublikasi pada Selasa (31/3) yang berbunyi sebagai berikut.

"Saya menyimpulkan bahwa National Trust kemungkinan besar akan berhasil berdasarkan substansinya karena tidak ada undang-undang yang mendekati kewenangan yang diklaim Presiden."

"Presiden Amerika Serikat adalah pengelola Gedung Putih untuk generasi Keluarga Nomor Satu di masa mendatang. Namun, dia bukanlah pemiliknya!"

Selain itu, keputusan tersebut mengharuskan Kongres memberikan persetujuan untuk melanjutkan proyek. Putusan ini akan berlaku dalam 14 hari sehingga masih ada waktu untuk mengajukan banding.

Di sisi lain, tuntutan kelompok tersebut menyebut Gedung Putih melanggar hukum lantaran memulai konstruksi tanpa mengajukan rencana ke Komisi Perencanaan Ibu Kota Nasional, penilaian lingkungan, dan otorisasi dari Kongres.

Trump diduga melanggar Konstitusi AS yang memberikan hak kepada Kongres untuk mengatur dan membuat semua peraturan mengenai properti milik Amerika Serikat.

Untuk diketahui, Sayap Timur Gedung Putih dibangun pada 1902 telah dibongkar pada Oktober 2025 lalu. Hal itu dilakukan untuk membangun ballroom yang diidamkan Trump.

Ballroom tersebut rencananya mengembangkan kapasitas bangunan yang semula hanya muat 500 orang menjadi ruang yang dapat menampung 1.350 tamu. Adapun biaya proyek diperkirakan US$ 400 juta atau Rp 6,79 triliun (kurs Rp 16.982) dan dibiayai oleh donatur swasta.

Menanggapi putusan hakim, Trump mengekspresikan kekecewaannya melalui akun media sosialnya.

"National Trust for Historic Preservation menggugat saya karena sebuah ballroom yang anggarannya lebih rendah dari perkiraan, selesai lebih cepat dari jadwal, dibangun tanpa biaya bagi pembayar pajak, dan akan menjadi bangunan terbaik dari jenisnya di seluruh dunia," kata Trump.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads