Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi aturan terkait pengurusan piutang negara. Aset berupa tanah dan bangunan yang dijaminkan dapat diambil secara sepihak untuk membayar utang.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara.
Untuk diketahui, piutang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan tersebut, barang jaminan atau harta kekayaan yang telah disita dapat dikuasai secara fisik dan digunakan oleh negara. Selain itu, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cabang juga dapat menggunakan aset tersebut tanpa persetujuan penanggung atau penjamin utang untuk hasilnya digunakan buat mengurangi utang penanggung utang.
"Pembayaran utang dengan penyerahan aset hanya dapat dilakukan dengan Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain berupa tanah dan/atau bangunan berikut segala sesuatu yang berada di atasnya," tertulis pada pasal 297A pasal 2 dalam aturan tersebut, dikutip Senin (27/4/2026).
Tanah dan/atau bangunan tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut: aset telah bersertifikat atas nama penanggung utang/penjamin utang/pihak yang memperoleh hak; aset tidak terkait permasalahan hukum; aset dalam kondisi tidak dalam penguasaan pihak ketiga secara tidak sah; dan aset dalam kondisi tidak menjadi jaminan utang kepada kreditur yang lain.
Pendayagunaan aset ini dapat dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga; badan usaha milik negara (BUMN)/daerah (BUMD)/desa (BUMDes); perorangan; unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara seperti perhimpunan ASN, TNI/Polri; badan usaha lain; serta badan lainnya seperti perseroan terbatas, koperasi, hingga berbagai jenis persekutuan.
Selain itu, pada Pasal 294 ayat 2, disebutkan pembayaran utang penanggung utang atau penjamin utang dapat dilakukan dengan setoran tunai, penyerahan aset dan/atau pengambilalihan aset.
Namun, pembayaran utang dengan penyerahan aset hanya dapat dilakukan dengan barang jaminan dan/atau harta lain berupa tanah dan atau bangunan berikut segala sesuatu di atasnya.
"Pembayaran utang dengan pengambilalihan aset hanya mengurangi jumlah utang dari Penanggung Utang/Penjamin Utang, tanpa mengurangi biaya administrasi pengurusan Piutang Negara," tertulis pada pasal 297D.
(dhw/zlf)










































