Hotel Sultan Segera Dieksekusi Tanpa Ganti Rugi buat Kubu Pontjo Sutowo

Hotel Sultan Segera Dieksekusi Tanpa Ganti Rugi buat Kubu Pontjo Sutowo

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 05 Mei 2026 19:19 WIB
Konstatering lahan Hotel Sultan. (Taufiq/BeritaKlik)
Foto: Hotel Sultan. (Taufiq/BeritaKlik)
Jakarta -

Gedung Hotel Sultan yang berada di lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) akan segera dikosongkan. Pengosongan gedung akan dilakukan tanpa ada ganti rugi seperti yang sempat diminta oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Langkah ini dilakukan usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan proses eksekusi akan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Putusan itu mengabulkan untuk negara mengambil alih tanah eks HGB, bangunan yang melekat di atasnya, serta mengosongkan seluruh bangunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi yang dilaksanakan adalah sesuai putusan Pengadilan, salah satunya pengosongan gedung," ujar Kharis kepada detikProperti, Selasa (5/5/2026).

Terkait permintaan ganti rugi atau jaminan atas pengosongan gedung, Kharis mengatakan tuntutan tersebut ditolak oleh pengadilan. Adapun tanah dan bangunan tersebut adalah barang milik negara.

ADVERTISEMENT

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya menolak tuntutan ganti rugi dari PT Indobuildco," tuturnya.

Kharis memastikan proses eksekusi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Jika ada penolakan dari PT Indobuildco, proses eksekusi akan tetap berjalan.

Selanjutnya, langkah yang akan dilakukan adalah koordinasi-koordinasi dengan seluruh instansi termasuk pihak-pihak terkait dalam rangka pelaksanaan pengosongan. Pihak tersebut khususnya soal aspek pengamanan.

"Eksekusi merupakan tahap akhir dari langkah hukum penyelamatan Blok 15," ucapnya.

Sementara itu, PT Indobuildco justru masih harus membayar royalti. Perusahaan itu sudah dihukum untuk membayar royalti sekitar US$ 45,3 juta atau setara Rp 789 miliar (kurs Rp 17.420) kepada Kemensetneg dan PPKGBK. Hal itu sesuai dengan perkara perdata 287 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan segera mengeksekusi pengosongan lahan Blok 15 GBK yang selama ini ditempati Hotel Sultan. Langkah ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Kemensetneg dan PPKGBK.

Kharis menyatakan bahwa pengadilan telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengosongkan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan.

Menurutnya, seluruh tahapan hukum telah dilalui, mulai dari aanmaning (teguran) hingga constatering. Dengan demikian, proses kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan.

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut," ujar Kharis dalam keterangan tertulis dikutip Senin (4/5/2026).

Dalam kesempatan lain, tim kuasa hukum PT Indobuildco sempat meminta uang jaminan kepada pemerintah apabila Hotel Sultan resmi dikosongkan. Langkah ini diambil karena perusahaan enggan mengalami kerugian di kemudian hari setelah lahan hotel diambil alih.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut pemohon eksekusi dari Kementerian Sekretariat Negara wajib membayar uang jaminan kepada pihak tergugat, yakni Indobuildco. Ia menyebut pembayaran uang jaminan sesuai Surat Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2001.

"Iya betul (meminta uang jaminan), pemohon eksekusi sesuai Surat Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 tahun 2001 wajib membayar uang jaminan jika ikut melakukan eksekusi putusan serta merta," kata Hamdan saat dihubungi BeritaKlik, Selasa (10/2/2026).

Hamdan menyebut besaran uang jaminan yang harus dibayar senilai dengan aset bangunan Hotel Sultan. Namun, Hamdan tidak merinci berapa nilai aset hotel tersebut.

"Senilai bangunan hotel," ucapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads