Asosiasi pengembang perumahan mengeluhkan penjualan hunian vertikal di Jakarta. Angka penjualan apartemen di ibu kota belum menunjukkan tanda-tanda perubahan siginifikan yang disebabkan sejumlah faktor.
Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Arvin F. Iskandar menyebut penjualan hunian vertikal di Jakarta masih sangat terbatas. Salah satu alasan utamanya karena persetujuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari bank sangat rendah.
"Approval untuk KPA-nya itu cuma 20 sampai 30 persen saja. (Sangat rendah ya Pak?) Sangat rendah," kata Arvin dalam acara HUT REI ke-54 yang digelar di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (7/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya rendahnya persetujuan KPA oleh bank, Arvin mengaku masih sedikit bank yang mau membiayai masyarakat untuk KPA. Alhasil, banyak orang yang kesulitan untuk bisa memiliki hunian vertikal, khususnya di Jakarta.
"Termasuk juga banyak bank yang tidak membiayai KPA, untuk hunian vertikal saat ini. Padahal sudah ready stock (apartemennya), bahkan sudah ready stock dan siap huni," ujarnya.
Arvin berharap perbankan turut membantu dan mempermudah KPA agar banyak masyarakat dapat memiliki hunian veritkal. Jika masalah ini bisa diatasi segera maka turut membantu mengatasi backlog perumahan sekaligus mendukung Program 3 Juta Rumah dari pemerintah.
"Jadi kita minta juga kepada perbankan untuk men-support instruksi Pak Presiden ini," tuturnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Colliers Indonesia mengungkapkan sebanyak 29.000 unit dari 206.000 unit apartemen di Jakarta hingga kuartal I 2026 belum laku terjual. Di antara 29.000 unit tersebut ada 26.000 unit yang siap huni dan bisa dibeli dengan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen.
"Kalau kita lihat di chart ini, jadi total unit yang terserap sampai Q1 2026 itu ada 206.000 unit, di mana yang belum terserap sekitar 29.000 unit itu ada 27.000 unit yang sudah siap dihuni yang ini bisa memanfaatkan insentif PPN DTP, karena ini unit yang sudah siap diserahterimakan. Kemudian sampai akhir tahun, sisa akhir tahun 2026, yaitu dari Q2 sampai Q4 itu ada sekitar lebih kurang 2.000 unit (akan selesai pembangunannya)," kata Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto dalam Colliers Virtual Media Briefing Q1 2026 pada Rabu (8/4/2026).
Insentif PPN DTP hanya bisa diklaim untuk pembelian apartemen yang sudah siap huni. Pemerintah juga telah menetapkan insentif tersebut berlaku 100 persen sepanjang tahun 2026 untuk hunian dengan harga maksimal Rp 2 miliar.
Keberadaan insentif ini membantu mendorong daya beli apartemen di Ibu Kota. Pasalnya saat ini masyarakat masih berorientasi bahwa hunian adalah rumah tapak, bukan rumah vertikal seperti apartemen. Oleh karena itu, sektor apartemen hingga saat ini belum tumbuh secara maksimal dan masih ada ratusan ribu unit yang kosong.
(ilf/das)









































