Ratusan warga di kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola. Badan Bank Tanah menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dengan 348 penerima manfaat Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Penandatanganan dilakukan pada 5-7 Mei 2026 di Kantor Bupati PPU. Program ini merupakan fase II implementasi Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Sebelumnya, program serupa telah diberikan kepada masyarakat terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan, penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penerima manfaat.
"Setelah dilakukan penandatanganan perjanjian pemanfaatan, Kantor Pertanahan PPU akan menerbitkan Sertipikat Hak Pakai dengan jangka waktu 30 tahun kepada para subjek. Selama 10 tahun penerima manfaat wajib mengelola tanahnya dengan baik dan produktif sehingga nantinya dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Milik," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Badan Bank Tanah, Sabtu (9/5/2026).
Artinya, masyarakat penerima manfaat nantinya bisa memiliki peluang untuk meningkatkan status tanah menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) apabila tanah tersebut dimanfaatkan secara produktif selama satu dekade.
Hakiki berharap tanah yang diberikan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada unsur GTRA, Bupati PPU, Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah serta Forkopimda yang turut mengawal program ini dengan baik," tambahnya.
Sementara itu, Bupati PPU menyebut Reforma Agraria menjadi bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
"Penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah ini merupakan kluster pertama eksisting yang sudah dimanfaatkan masyarakat dan memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Reforma Agraria bukan hanya redistribusi lahan, tetapi juga penataan akses agar tanah mampu memberikan nilai tambah ekonomi," ujar Bupati.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN juga meminta masyarakat memanfaatkan tanah tersebut secara optimal dan tidak disalahgunakan.
"Mohon tanahnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan bapak/ibu semua dan jangan disalahgunakan. Jika dikelola dengan baik selama 10 tahun, nantinya dapat menjadi hak milik tanpa catatan," katanya.
Program Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah ini diharapkan menjadi solusi untuk memberikan legalitas lahan bagi masyarakat sekaligus mendukung pemerataan ekonomi di kawasan penyangga IKN.
(das/das)









































