Alih Fungsi Lahan Picu Bencana di Jabar, KDM Larang Bangun Rumah Perkebunan

Alih Fungsi Lahan Picu Bencana di Jabar, KDM Larang Bangun Rumah Perkebunan

Hana Nushratu - detikProperti
Selasa, 12 Mei 2026 12:14 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (11/12/2025). Ia melakukan koordinasi dan supervisi terkait penyelamatan aset negara, normalisasi sungai, dan pengawasan tata ruang.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) tidak main-main soal pencegahan alih fungsi lahan. Kali ini, Pemprov Jabar mengeluarkan aturan terkait pelarangan pembangunan rumah dan tempat wisata di kawasan hutan dan perkebunan.

Dilansir dari detikNews, kebijakan ini diambil oleh KDM untuk menekan risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir. Aturannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG tentang Pelaksanaan Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Wilayah Provinsi Jabar.

KDM meminta kepada bupati dan wali kota untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan perkebunan agar tidak berubah menjadi area pembangunan komersial maupun permukiman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan," kata KDM, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Selasa (12/5/2026).

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

ADVERTISEMENT

Dalam Pergub tersebut, disebutkan beberapa langkah yang dilakukan Pemprov Jabar untuk mengendalikan alih fungsi lahan, salah satunya melakukan pengawasan. Tujuannya untuk memastikan keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lahan, keberlangsungan kawasan lindung dan fungsi ekologis.

Selain mengawasi, KDM juga memerintahkan agar fungsi lahan dikembalikan sesuai dengan peruntukannya. Langkah tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada pemegang hak atas tanah serta kolaborasi dengan pemilik tanah.

Sumber daya, seperti sarana, sumber daya manusia dan pendanaan, untuk pengendalian dan pemulihan alih fungsi lahan juga akan disediakan. Selanjutnya, KDM akan mengawasi pengendalian alih fungsi lahan yang dilaksanakan perangkat daerah terkait.

Artikel ini sudah tayang di detikNews.




(aqi/aqi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads