98 Warga di Kalsel Akhirnya Lega, Tanah yang Dikelola Lama Mulai Diakui Negara

98 Warga di Kalsel Akhirnya Lega, Tanah yang Dikelola Lama Mulai Diakui Negara

Danang Sugianto - detikProperti
Jumat, 05 Jun 2026 17:03 WIB
Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan para subjek Reforma Agraria yang digelar di Aula Desa Baruh Jaya
Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan para subjek Reforma Agraria yang digelar di Aula Desa Baruh Jaya (Foto: Dok. Bank Tanah)
Jakarta -

Sebanyak 98 warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, mendapat kabar baik terkait kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola untuk menopang kehidupan sehari-hari.

Mereka kini selangkah lebih dekat untuk memperoleh legalitas tanah melalui program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Momen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Badan Bank Tanah dan para subjek Reforma Agraria yang digelar di Aula Desa Baruh Jaya, Kecamatan Daha Selatan, Selasa (3/6/2026).

Bagi warga di Desa Pakan Dalam, Desa Baruh Jaya, dan Desa Samuda, proses ini menjadi titik penting setelah sekian lama mengelola lahan tanpa kepastian hukum yang kuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini merupakan bagian dari skema Redistribusi Tanah yang melibatkan Badan Bank Tanah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Kolaborasi tersebut bertujuan memberikan akses legalitas tanah kepada masyarakat sekaligus memastikan pemanfaatan lahan berjalan tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, mengatakan penandatanganan ini menjadi langkah awal sebelum penerbitan sertifikat hak pakai bagi masyarakat penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

"Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Perdananto, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Ia menegaskan, program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat.

Dengan adanya kepastian hukum tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pembangunan daerah.

Salah satu penerima manfaat, Khalidi, mengaku bersyukur akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang selama ini ia kelola.

"Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya memperoleh kepastian hak atas tanah di desa kami," ujarnya.
Adapun total lahan yang masuk dalam program ini mencapai 187,35 hektare, yang selama ini dimanfaatkan warga untuk perkebunan semangka.

Hulu Sungai Selatan menjadi wilayah ketiga pelaksanaan program reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebelumnya program serupa telah berjalan di Penajam Paser Utara (1.870 hektare) dan Cianjur (203 hektare).

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads