Tak jarang masyarakat mendengar berita koruptor disita rumah atau tanahnya karena merupakan hasil dari korupsi. Memang, properti sering kali menjadi pilihan koruptor untuk menyamarkan uang haram mereka.
Seperti yang terjadi pada kasus belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak yang merupakan anak buah mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim. Orang tersebut menggunakan hasil pemerasan WNA untuk membeli rumah dengan alat transaksi berupa kepingan emas.
"Ketika perkara RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker ditangani oleh KPK saat itu mencuat, ini para pihak diduga panik dan segera menarik beberapa uang. Ditarik, dikeluarkan mungkin bertahap proses penarikannya, dan uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari upaya menyamarkan hasil kejahatan agar tidak mudah dilacak sebagai aliran uang ilegal.
Melihat dari sisi lain, timbul pertanyaan mengapa koruptor kerap membeli properti untuk 'membersihkan' hasil korupsi? Berikut ini penjelasannya.
Menurut pengacara properti Muhammad Rizal Siregar, koruptor biasanya melakukan tindakan pencucian untuk menyamarkan uang atau hasil korupsi. Salah satu cara andalan koruptor adalah dengan mengonversikan uang menjadi aset properti.
"Memang semua orang (koruptor) pasti dicuci asetnya menggunakan aset properti," ujar Rizal kepada detikProperti, Sabtu (6/6/2026).
Properti merupakan aset bernilai tinggi sehingga dapat menjadi barang konversi uang hasil korupsi yang jumlahnya besar. Apalagi koruptor tidak nyaman menyimpan uang dalam jumlah banyak untuk jangka waktu yang lama sehingga perlu segera dicuci atau dikonversikan menjadi barang lain.
Nilai properti juga terus bertambah dari waktu ke waktu. Hal ini menjadikan properti aset investasi yang menjanjikan bagi koruptor.
Selain itu, koruptor cenderung memilih properti buat menyamarkan uang ilegal karena kemudahan. Properti berupa bangunan maupun tanah banyak tersedia di Indonesia. Pembelian properti juga bisa dilakukan dengan sah selama tersedia uangnya.
"Jika tidak diketahui tindak pidana korupsinya, maka itu clear and clean. Jadi property-nya itu tidak ada persoalan. Properti itu apabila kita beli dengan pembayaran tunai dan terang maka property akan jadi milik kita. Itulah dengan ikatan PPJB dan AJB kemudian menjadi sertifikat," jelasnya.
Namun, kalau rumah tersebut diketahui merupakan hasil dari korupsi. Transaksi dan kepemilikan rumah menjadi akan langsung batal.
(dhw/das)









































