Kesal Tetangga Suka Bakar Sampah, Warga Purworejo Beri 'Sentilan'

Kesal Tetangga Suka Bakar Sampah, Warga Purworejo Beri 'Sentilan'

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 07 Jun 2026 09:06 WIB
Perilaku warga yang membakar sampah sembarangan masih sering ditemukan di sekitar kita. Dampaknya, bisa membuat orang lain menderita ISPA.
Ilustrasi bakar sampah. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Membakar sampah di kawasan permukiman bisa mengganggu orang sekitar. Asap yang dihasilkan membuat sesak orang lain. Nah, pelakunya siap-siap bisa kena teguran.

Seperti yang dialami pemilik akun Threads @lirasavir, Lira Savira, yang kesal dengan tetangga yang sering membakar sampah. Tak tahan dengan kelakuan tetangga, ia membuat pengaduan ke dinas lingkungan hidup setempat.

"Karena udah muak sama tetangga yang hobi bakar sampah, memutuskan bikin laporan ke dinas lingkungan hidup setempat," tulis Lira dalam akun itu seperti yang dikutip detikProperti, Sabtu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua hari berselang, petugas dari kelurahan beserta ketua RT datang ke lokasi kejadian. Mereka memberikan edukasi kepada pelaku bakar sampah.

Saat dihubungi detikProperti, Lira mengatakan kejadian itu berada di rumah orang tuanya di Purworejo, Jawa Tengah. Setelah petugas datang ke lokasi, tetangganya sudah tak lagi membakar sampah.

ADVERTISEMENT

"Sejauh ini belum bakar-bakar sampah lagi alhamdulillah," katanya.

Cara Laporkan Tetangga yang Suka Bakar Sampah

Cara Lira menegor tetangga cukup sederhana. Ia mengirim aduan ke Instagram dinas lingkungan hidup (DLH) setempat dengan menyertakan bukti foto dan alamat kejadian.

"Aku langsung DM di IG dinas lingkungan hidup setempat," ucap Lira melalui akun Threads @lirasavir seperti yang dikutip detikProperti, Sabtu (6/6/2026).

Cara itu bisa ditiru untuk menghadapi tetangga yang suka bakar sampah. Laporkan kejadian ke DLH setempat melalui akun media sosial.

Salah satu contohnya untuk warga DKI Jakarta, ada tautan 'Laporkan Pembakaran Sampah Sekarang!' di bio Instagram @dinashdki. Pelapor bisa melakukan pengaduan dengan melengkapi formulir pengaduan pembakaran sampah tersebut. Namun, jangan lupa siapkan bukti foto aktivitas bakar sampah ya.




(dhw/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads