Hotel Sultan Masih Beroperasi Normal, Tamu Ngaku Tak Tahu soal Eksekusi

Hotel Sultan Masih Beroperasi Normal, Tamu Ngaku Tak Tahu soal Eksekusi

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 12 Jun 2026 18:16 WIB
Hotel Sultan
Hotel Sultan. Foto: Nisrina Khairani
Jakarta -

Jadwal pengosongan Hotel Sultan sudah ditentukan, yakni pada 18 Juni 2026. Namun, kabarnya Hotel Sultan masih akan beroperasi normal hingga hari Kamis itu.

Meskipun tinggal menghitung hari Hotel Sultan akan diambil alih negara, tamu masih berdatangan ke Hotel Sultan. Seperti yang dilihat BeritaKlik pada Jumat (12/6/2026) pada pukul 09.40 ke atas, masih banyak tamu yang datang dan pergi, sekitar 5-8 orang.

Beberapa di antaranya ada yang baru check in, duduk di ruang tunggu, makan, hingga hendak keluar hotel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu tamu yang ditemui BeritaKlik mengaku menginap di Hotel Sultan selama 2 hari dan baru sampai hari ini. Ia tidak mengetahui bahwa beberapa hari lagi Hotel Sultan akan berhenti beroperasi.

"Nggak tahu, ini baru sampe," kata salah satu pengunjung yang tak ingin disebut namanya kepada BeritaKlik pada Jumat (12/6/2026).

ADVERTISEMENT

Kemudian, BeritaKlik meminta keterangan dari orang-orang yang biasa berada di sekitar Hotel Sultan. Menurut petugas keamanan GBK dan penjual minuman dekat Hotel Sultan, mereka mengetahui jika kontrak Hotel Sultan di lahan GBK sudah berakhir. Namun, mereka tidak tahu jika ada rencana pengosongan hotel.

Sementara itu, salah satu pegawai hotel mengungkapkan pihak mereka masih menerima tamu hingga 18 Juni 2026. Namun, untuk reservasi hari setelahnya, tamu diminta mengonfirmasikan terlebih dahulu secara online atau melalui travel agent yang bekerjasama dengan mereka.

"Infonya sih kita belum tahu dikosongin semua atau bagaimana. Operasional kita masih tetap running sampai 18 Juni," kata pihak Hotel Sultan yang ditemui di lokasi.

Ada pun, kondisi Hotel Sultan masih sama seperti sebelumnya. Bagian lobby tidak ada tanda-tanda pengemasan. Pegawai masih aktif melayani tamu di area lobby depan, resepsionis, petugas kebersihan, hingga pegawai restoran.

Bukan hanya hotel, beberapa ballroom milik Hotel Sultan juga tampak masih beroperasi hingga hari ini. Meskipun tidak terlihat kepadatan pengunjung tetapi beberapa ruangan terlihat tengah dipersiapkan untuk beberapa acara.

Di depan Hotel Sultan juga masih ada shuttle taksi yang bisa langsung dipesan. Akses menuju transportasi umum juga masih dibuka, yakni menuju Stasiun MRT Istora mandiri serta Halte Polda Metro Jaya dan Halte Senayan Bank DKI. Tamu hanya perlu berjalan sekitar 5 menit atau 170 meter menuju transportasi umum melalui Pintu 7 GBK.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan dari pengadilan, eksekusi akan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan, yakni 18 Juni 2026. Amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara. Adapun persiapan eksekusi pengosongan telah dilakukan dan disiapkan secara intens.

"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela," kata Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, Selasa (26/5/2026).

PontjoSutowo punya waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK. Pengosongan itu semestinya dapat dilakukan secara sukarela.

"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," jelasnya.

Ke depannya lahan bekas Hotel Sultan ini akan digunakan untuk lahan terbuka hijau.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads