Tinggal menghitung hari Hotel Sultan harus angkat kaki dari blok 15 kawasan Senayan, Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan 18 Juni 2026 sebagai tanggal eksekusi Hotel Sultan.
Meskipun sudah dinyatakan harus pergi, Hotel Sultan masih beroperasi hingga 18 Juni 2026. Bahkan dari pantauan BeritaKlik pada Jumat (12/6/2026), hotel tersebut masih menerima tamu dan cukup banyak yang hilir mudik di lobbynya. Sekitar pukul 09.40-an ke atas, sekitar 5-8 orang terlihat berada di dalam hotel. Beberapa di antaranya ada yang baru check in, duduk di ruang tunggu, makan, hingga hendak keluar hotel.
Pada area lobby belum ada tanda-tanda berkemas. Semua masih sama dengan interior sebelumnya. Pada sebelah kanan dari pintu masuk terdapat meja resepsionis. Di tengah ruangan terdapat beberapa bangku merah untuk area tunggu. Di sisi kiri dari pintu masuk terdapat lift yang masih berfungsi. Di seberangnya terdapat restoran panjang dengan puluhan meja juga masih beroperasi, meskipun yang duduk di sana hanya 1-2 tamu pagi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotel Sultan Foto: Nisrina Khairani |
Padahal beberapa akses menuju Hotel Sultan sudah diblokade sejak 2023 dengan disegel beton dan dipasang spanduk bertuliskan 'Lahan Ini Milik Aset Pemerintah Republik Indonesia', ternyata hotel di tengah kawasan GBK ini masih jadi primadona pilihan para pelancong yang hendak berkegiatan di sekitar GBK.
Akses masuk yang tersisa ke Hotel Sultan hanya melalui pintu di dekat Pintu 7 GBK. Akses kedua jika datang tanpa kendaraan adalah melalui Pintu 7 GBK karena dekat dengan Stasiun MRT Istora mandiri serta Halte Polda Metro Jaya dan Halte Senayan Bank DKI.
Hotel Sultan Foto: Sekar Aqillah Indraswari |
Gimana Nasib Hotel Sultan Setelah 18 Juni
Menurut salah satu pegawai Hotel Sultan, belum diketahui bagaimana operasional setelah 18 Juni. Ia meminta agar tamu yang ingin reservasi setelah tanggal tersebut untuk menghubungi pihak hotel secara online atau melalui travel agent yang bekerjasama dengan mereka.
"Infonya sih kita belum tahu dikosongin semua atau bagaimana. Operasional kita masih tetap running sampai 18 Juni," kata pihak Hotel Sultan yang ditemui BeritaKlik di lokasi.
Tamu Tidak Tahu Ada Pengosongan Gedung
Salah satu tamu yang ditemui BeritaKlik mengaku menginap di Hotel Sultan selama 2 hari dan baru sampai hari ini. Ia tidak mengetahui bahwa beberapa hari lagi Hotel Sultan akan berhenti beroperasi.
"Nggak tahu, ini baru sampe," kata salah satu pengunjung yang tak ingin disebut namanya kepada BeritaKlik.
Kemudian, BeritaKlik meminta keterangan dari orang-orang yang biasa berada di sekitar Hotel Sultan. Menurut petugas keamanan GBK dan penjual minuman dekat Hotel Sultan, mereka mengetahui jika kontrak Hotel Sultan di lahan GBK sudah berakhir. Namun, mereka tidak tahu jika ada rencana pengosongan hotel.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan dari pengadilan, eksekusi akan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan, yakni 18 Juni 2026. Amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara. Adapun persiapan eksekusi pengosongan telah dilakukan dan disiapkan secara intens.
"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela," kata Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, Selasa (26/5/2026).
Pontjo Sutowo punya waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK. Pengosongan itu semestinya dapat dilakukan secara sukarela.
"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," ujarnya.
(aqi/das)











































