Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan melakukan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK atau kawasan eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni mendatang. Jika personel gabungan dari PPKGBK mendapati masih ada barang milik PT Indobuildco, mereka akan mengamankan benda tersebut hingga enam bulan.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi yang memimpin persiapan teknis pada Senin (15/6) mengatakan PPKGBK menyiapkan mekanisme kalau menemukan barang-barang milik PT Indobuildco di kawasan Blok 15 GBK pada hari eksekusi. Seluruh benda itu akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi.
"Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," kata Hendry di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis PPKGBK, Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendry mengungkapkan langkah persiapan dilakukan karena PT Indobuildco sudah diminta untuk mengosongkan objek eksekusi. Akan tetapi, pihaknya belum melihat adanya langkah pengosongan dari pengelola sebelumnya.
Untuk itu, aspek pencatatan dan dokumentasi menjadi perhatian utama agar proses eksekusi berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum. Para personel diberikan pembekalan terkait prosedur pencatatan aset, dokumentasi, hingga pengamanan barang saat eksekusi berlangsung.
"PPKGBK sangat berhati-hati dalam proses ini. Kami ingin memastikan semua barang yang ada di lokasi tercatat dan terdokumentasi dengan baik. Sesuai keputusan pengadilan, barang-barang yang tidak melekat pada tanah dan bangunan masih merupakan hak milik pengelola sebelumnya, yaitu PT Indobuildco," ucapnya.
Ia menyebut 300 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Personel tersebut berasal dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lalu, sejumlah instansi terkait seperti PLN dan Telkom pun akan ikut terlibat.
(dhw/das)










































