Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan proses eksekusi Hotel Sultan sudah dijalankan. Langkah tersebut untuk mengamankan aset negara.
Ia menyebut proses eksekusi Hotel Sultan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal itu dilakukan meski sempat terjadi beberapa kejadian yang tak diinginkan.
Selanjutnya, objek eksekusi akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian Sekretariat Negara ingin menyampaikan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada semua pihak yang telah membantu sehingga proses pengambil alihan Hotel Sultan ini sudah bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dan kita sudah menjalankan amanah untuk menjaga aset negara," kata Juri Ardiantoro, Kamis (18/6/2026).
Sementara itu, Kuasa Hukum Pusat Pegelolaan Kompleks GBK Chandra Hamzah mengatakan tindakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eksekusi pengosongan dijalankan pada hari ini.
Lalu, ia menjelaskan awal mula penggunaan kawasan Blok 15 GBK. Pemerintah membebaskan lahan itu pada 1958.
"Pemerintah pada tahun 1958-1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan ASEAN Games keempat di Jakarta. Bukti pembebasan tanahnya asli ada, jadi bukan cuman sekedar bicara," ujar Chandra Hamzah.
Kemudian PT Indobildco diberikan izin untuk menggunakan tanah tersebut. Ia memastikan tidak ada jual-beli, pelepasan hak atas tanah, warisan, hibah, maupun pengalihan hak dari pemerintah kepada PT Indobildco.
"Tidak ada sama sekali (pengalihan hak), hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," ucapnya.
Selanjutnya, PT Indobuildco memperpanjang izin menggunakan selama 20 tahun. Ia menyebut hal itu pun menimbulkan masalah hukum.
Pada 2023 HGB untuk Hotel Sultan sudah berakhir. Untuk itu PPKGBK dan Kementerian Sekretaris Negara mengupayakan pengembalian tanah.
Baca juga: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh! |
Sebelumnya diberitakan, Kawasan Hotel Sultan di Blok 15 GBK dieksekusi pagi ini. Personel dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno hingga TNI-POLRI sudah bersiap di sekitar kawasan. Kelompok simpatisan juga berunjuk rasa di depan gedung.
Pantauan detikProperti di lokasi, Kamis pagi (18/6/2026), gedung Hotel Sultan dipajang banyak spanduk bertuliskan penolakan terhadap eksekusi. Pagar kawat membatasi area depan hotel.
"TOLAK EKSEKUSI HOTEL SULTAN TANPA GANTI RUGI," tertulis di salah spanduk tersebut.
Area depan hotel ramai dengan masyarakat yang menolak eksekusi ini. Mereka berorasi keras menentang pengosongan Hotel Sultan.
(aqi/aqi)











































