Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik, Pengembang Beberkan Alasannya

Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik, Pengembang Beberkan Alasannya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 21 Jun 2026 17:30 WIB
Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Beberapa bulan belakangan ini harga bahan bangunan meroket terutama material alam. Hal ini tentu akan berdampak pada harga rumah. Lantas, apakah rumah subsidi yang harganya sudah ditentukan oleh pemerintah bisa naik setelah ini?

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah dari pegembang memang menginginkan ada kenaikan harga. Alasannya saat ini harga tanah dan biaya material semakin tinggi.

"Kita pengennya harga rumah subsidi ada penyesuaian karena memang dari sisi harga tanah dan harga material itu sangat naik signifikan. Jadi diperlukan memang penyesuaian," kata Junaidi saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (19/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pengembang juga telah menyampaikan usulan kenaikan harga rumah subsidi kepada pemerintah untuk meminta pertimbangan.

"Sudah kita sampaikan dan sudah ada mulai pembahasan. (Responnya bagaimana?) Nah itu saya pikir ke pemerintah saja yang jawab," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Terpisah, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono juga mengonfirmasi dari pengembang menginginkan ada kenaikan harga rumah subsidi. Namun, perlu ada pembahasan lebih lanjut.

"Kalau rumah subsidi belum ada ya, kita harus diskusikan dulu untuk menaikkan harganya," ungkapnya.

Ia menghimbau agar masyarakat untuk segera membeli rumah subsidi sebelum ada penyesuaian harga baru nantinya.

"Kalau yang mau punya rumah sekarang ini saatnya, karena pasti akan naik (harga) rumah subsidi," ucapnya.

Ada pun harga rumah subsidi yang saat ini berlaku masih sama seperti tahun 2024. Batas maksimal harga rumah tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) batasnya sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasnya sebesar Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) batasnya sebesar Rp 173 juta

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu batasnya sebesar Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasnya sebesar Rp 240 juta.

Sebelumnya diberitakan, Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Harry Endang Kawidjaja mengungkapkan pengembang rumah subsidi telah meminta kepada pemerintah agar harga jual rumah disesuaikan. Alasannya harga jual ini tidak relevan dengan biaya pembangunannya.

"Udah banyak yang teriak naik karena peningkatannya itu sekitar 20 persen di bangunan saja," ungkap Endang setelah Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal pada Jumat (22/5/2026).

Endang menakar jika terjadi kenaikan harga rumah subsidi, kemungkinan bisa naik sekitar 10 persen dari harga saat ini. Namun, pemerintah belum memberikan lampu hijau terhadap permintaan ini.

"Ya menurut saya sih minimal 10% lah. Untuk menjaga profit marginnya. Dan tanahnya naik tapi kan mungkin tidak signifikan. Yang signifikan naiknya di bangunan," ujarnya.

Apabila tidak ada kenaikan harga rumah subsidi dikhawatirkan pengembang kabur dan beralih membangun rumah komersial karena keuntungannya yang tipis. Hal ini dapat menyebabkan target ketersediaan rumah subsidi di pasaran jadi terhambat.




(aqi/ilf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads