Pemerintah masih membahas mengenai siapa yang berhak menjadi pengelola rusun subsidi yang akan dibangun di lahan Kementerian Komunikasi dan Digital di Depok.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati ketika lahan tersebut digunakan sebagai rusun subsidi, tanggung jawab pengelolaannya tidak bisa dipegang oleh Komdigi.
Hak pengelolaannya secara aturan harusnya dipegang oleh pemerintah daerah setempat, tetapi tetap ada peluang jika itu dikelola oleh Kementerian PKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau (rusun) untuk MBR, selama ini kan pengelolaannya di pemerintah provinsi atau pemerintah kota karena kita dorong untuk MBR. Tapi ini ada beberapa opsi yang sedang kita diskusikan," jelas Sri di Wisma Mandiri II pada Rabu (1/7/2026).
Oleh karena itu, sebelum diserahkan keduanya melakukan kajian guna memastikan daerah benar-benar mampu untuk mengelola aset tersebut. Sejauh ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bersedia untuk mengelola aset tersebut. Namun, Pemprov Jabar belum mengirimkan surat resmi soal itu. Di satu sisi, Kementerian PKP juga tengah mempertimbangkan baik buruknya jika mereka menjadi pengelola rusun.
"PKP sendiri kan di sini ada banyak tim hukum. Jadi kita sedang melakukan kajian mana yang paling better. Ada yang menyatakan lebih baik langsung, ada yang menyatakan masuk PKP. Nah, saat ini Pak Menteri (Maruarar Sirait) menugaskan kepada kita semua untuk membuat mekanismenya bagaimana kalo masuk ke PKP, bagaimana kalo langsung ke Pemda dan sebagainya. Efektivitas, efesiensinya seperti apa," terangnya.
Soal Pengosongan Lahan
Lahan Komdigi di Depok seluas sekitar 45 hektare terdiri dari 2 status aset, yakni milik Komdigi seluas 30,086 hektare dan lahan milik RRI sekitar 14,97 hektare, tetapi keduanya berada di kepemilikan yang sama, Kementerian Komdigi.
Bertahun-tahun menjadi objek sengketa dengan oknum yang mengaku sebagai ahli warisnya, Kementerian Komdigi pun mencari cara agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan dan akhirnya diusulkan kepada Kementerian PKP untuk dijadikan rusun subsidi.
Sayangnya karena sengketa tadi, sekitar 5,38 hektare dan lahan RRI sekitar 5,35 hektare telah dibangun rumah warga, kantor Subgarnisun di lahan RRI dan tower pemancar serta bangunan RRI di lahan Komdigi. Untuk membangun rusun, rumah warga harus ditertibkan karena bukan berdiri di lahan mereka.
Pada Maret lalu, Pemerintah Kota Depok telah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan rusun, duduk perkara kepemilikan lahan tersebut, serta rencana penertiban bangunan.
Sri menyampaikan hingga hari ini belum dilakukan penertiban bagi warga-warga tersebut. Mereka masih menunggu siapa yang akan menjadi pengelola rusun.
"Setelah kemudian jelas, kan pada saat nanti si pemilikan, kalau dari Komdigi hari ini kan belum melakukan penertiban. Nanti kalo misalnya udah masuk ke PKP atau Provinsi Jawa Barat, nanti itu ada upaya-upaya untuk bagaimana dilakukan penertiban," ungkapnya.
Hingga hari ini, warga masih tinggal di lahan tersebut. Sri menegaskan penertiban akan dilakukan sehati-hati mungkin. Akan ada diskusi dan sosialisasi dengan masyarakat yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok.
"Masih (tinggal di sana), ini kan mau dibangun rusun tuh. Nah, orang-orang itu kan nanti diajak diskusi gitu kan dan itu nanti pasti dengan pemerintah kota juga," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan melakukan pembersihan lahan atau eksekusi rumah-rumah yang masih berdiri di lahan tersebut.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pemindahan warga akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kota Depok. Pemindahan ini perlu dilakukan karena rumah tersebut berdiri secara ilegal, hasil beli dari pihak yang bersengketa dengan Komdigi. Ia berpesan agar proses ini dilakukan secara manusiawi.
"Saya minta kepada Jawa Barat dan Wali Kota Depok untuk menyelesaikan masalah sosial dengan cara yang baik, komunikasi sosial. Kalau boleh dengan waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Ara dalam acara Audiensi Menteri Komunikasi dan Digital RI bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pemprov Jawa Barat, di Kantor Komdigi, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan mulai Kamis (12/3/2026) pihaknya bersama Pemkot Depok akan melakukan sosialisasi kepada 218 KK yang menduduki lahan Komdigi tersebut.
"Secara de jure seperti tadi disampaikan tinggal eksekusi, nanti kami akan komunikasi dengan masyarakat di sana sehingga prosesnya bisa tuntas lebih cepat, lebih baik. Sebelum lebaran kami sudah bisa (komunikasi)," kata Herman kepada Ara.
Ara mencetuskan ingin memberikan dana kerohiman atau dana santunan kepada 218 KK yang akan diminta pindah. Masing-masing KK mendapatkan Rp 10 juta yang anggarannya berasal dari uang pribadi Ara, Pemerintah Jawa Barat dan Depok.
"Ada 218 (KK), kita gotong royong (memberikan uang santunan). Saya juga Ikhlas, demi kemanusiaan," sebutnya.
(aqi/das)










































