Pemerintah telah mengantongi sekitar Rp 2,2 triliun untuk membangun 7.952 hunian tetap (huntap) bagi korban bencana Sumatera. Lalu bakal seperti apa bentuk huntap tersebut?
Menurut Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan, dan Tata Ruang Teddy Paul H. Siagian, huntap akan dibangun dengan teknologi bernama Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) untuk di Aceh dan Sumatera Utara. Sementara itu, model rumah dengan bata interlock presisi (BIP) akan dipakai di Sumatera Barat.
Penampakan huntap untuk korban bencana Sumatera yang akan dibangun pemerintah. Foto: Sekar Aqillah Indraswari |
"Teknologi rumah RISHA ini sudah beberapa tempat kita lakukan pembangunannya. Mulai dari di Lumajang, kemudian juga ada di Cianjur, ada di Sulawesi Tengah, dan lokasi banyak lagi. Pemilihan teknologi konstruksi ini karena teknologi konstruksi ini sudah terbukti tahan gempa dan memiliki sertifikasi SNI," kata Teddy di Kantor Kementerian PKP, pada Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan model huntap di Sumatera Barat berbeda dengan dua provinsi lainnya adalah PT Semen Padang ikut membantu menyediakan material di provinsi tersebut.
Di dalamnya akan ada dua kamar, kamar mandi, dan dapur. Dalam anggaran yang disediakan itu tidak termasuk perabotan di dalamnya.
Semua rumah akan memakai atap genteng, tidak lagi seng sehingga dipastikan adem saat siang dan malam hari. Listrik token akan dipasang pada tiap rumah, Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan PLN untuk penyediaannya.
Waktu pembangunan untuk rumah dengan model RISHA diperkirakan sekitar 8 bulan jika serempak dibangun 1.000 unit. Apabila dibangun 100 unit bersamaan, huntap selesai dalam 26 hari.
Sementara itu, dengan model bata interlock presisi diperkirakan sekitar 10 bulan jika serempak dibangun 1.000 unit. Apabila dibangun 100 unit bersamaan, huntap selesai dalam 30 hari.
Bukan hanya membangun rumah, pemerintah juga akan menyediakan infrastruktur pendukungnya, seperti jalan, saluran pembuangan, hingga lampu jalan. Bahkan sarana pendidikan, kesehatan, ibadah, hingga hiburan juga akan tersedia. Teddy memastikan lokasi huntap tidak akan terpencil.
Akankah Masyarakat Dapat SHM?
Teddy mengatakan penghuni huntap tentu akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, untuk jangka waktunya pemerintah daerah (pemda) yang akan menentukan.
Sementara itu, cara untuk mendapatkan huntap, Kementerian PKP belum mengetahui perihal itu. Hal tersebut akan diatur oleh pemerintah daerah.
"Iya (dapat). Nanti itu pemda. Jadi nanti proses untuk hibahnya, setelah selesai, kita (Kementerian PKP) hibahkan ke pemda. Nanti pemda yang mengatur hibahnya. Nanti mungkin prosedur tata kelolanya diserahkan dari pemda," jelasnya.
(aqi/das)











































