Saat membeli atau membangun rumah, lokasi menjadi aspek penting buat dipertimbangkan. Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah jarak rumah dari tempat pemrosesan akhir (TPA).
Rumah tidak boleh sembarangan dibangun dekat TPA. Sebab, lokasi tersebut rawan muncul masalah yang mengancam keselamatan maupun kesehatan penghuni rumah. Seperti yang terjadi di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang mengalami kebakaran. Masyarakat sekitar pun sampai mengungsi.
Lantas, berapa jarak aman rumah dari TPA? Berikut ini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sudah menentukan penggunaan lahan di sekitar TPA melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah. Peraturan ini menjelaskan jarak penggunaan lahan dari TPA.
Berdasarkan aturan itu, kawasan sekitar TPA terbagi menjadi subzona penyangga dan subzona budi daya. Berikut ini fungsinya.
Subzona Penyangga
- mencegah dampak lindi terhadap kesehatan masyarakat
- mencegah binatang-binatang vektor, seperti lalat dan tikus yang merambah kawasan permukiman
- menyaring debu yang beterbangan karena tiupan angin
- mencegah dampak kebisingan dan pencemaran udara oleh pembakaran dalam pengolahan sampah.
Subzona penyangga ditetapkan dengan radius 500 meter. Jarak ini dihitung dari batas terluar TPA sampah.
Subzona Budi Daya Terbatas
Subzona budi daya terbatas berada di luar subzona penyangga. Fungsi untuk memberikan ruang untuk kegiatan budidaya terbatas, terutama kegiatan yang berkaitan dengan TPA sampah. Subzona ini ditetapkan dengan radius 500 meter, dihitung dari batas terluar subzona penyangga.
Jarak Rumah dari TPA
Untuk perumahan atau rumah tunggal, dilarang berada di subzona penyangga. Namun, masih bisa berada di subzona budi daya terbatas dengan bersyarat.
Jenis kegiatan dan penggunaan lahan hanya diperbolehkan terletak di hulu TPA sampah. Contohnya berbagai jenis hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal dan kegiatan pendukungnya, termasuk prasarana umum masih bisa di subzona budi daya.
Dengan demikian, mulai 500 meter dari batas terluar TPA, rumah dapat dibangun. Perumahan tidak diperbolehkan kurang dari 500 meter jarak rumah. Akan tetapi, pada jarak 500-1.000 meter masih diperbolehkan dengan persyaratan khusus. Sebagai catatan, jarak ini juga tergantung pada jenis TPA.
Sebelumnya diberitakan detikNews, TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang alami kebakaran. Total ada 232 jiwa mengungsi akibat kebakaran ini.
"232 jiwa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menghindari dampak buruk asap pekat kebakaran," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Abdul menjelaskan, dari 15 hektare daerah yang terbakar, 40% sudah padam. Status tanggap darurat bencana kebakaran sendiri telah diberlakukan sejak 1 hingga 14 Juli.
(dhw/das)










































