Bangunan bekas Bandara Internasional Kemayoran sudah lama terbengkalai. Namun, itu terjadi bukan tanpa alasan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan, bangunan yang sudah masuk dalam cagar budaya itu terbengkalai karena pemerintah tidak bisa masuk untuk mengurus lahan itu. Penyebabnya lahan tersebut masih 'tersandera' kontrak kerja yang mangkrak dengan pihak lain.
"Jadi ini salah satu cagar budaya. Nah ini menjadi terlantar tidak terurus karena tersandera oleh kontrak-kontrak kerja yang mangkrak. Jadi sayang sekali," ungkapnya di lokasi, dikutip dari video humas PPK Kemayoran, Senin (6/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juri menilai, bangunan itu seharusnya bisa dipakai sebagai sarana edukasi untuk generasi muda. Apalagi, gedung tersebut merupakan gedung bersejarah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya namun justru tidak terurus.
"Mudah-mudahan ada kemauan semua pihak untuk mengembalikan seluruh aset ini kepada fungsi yang semestinya," tuturnya.
Sebagai informasi, dilansir dari situs resmi PPK Kemayoran, Bandara Internasional Kemayoran ini dibangun saat era kolonial Belanda. Landasannya dibangun pada 1934 dan diresmikan pada 1940 sebagai lapangan terbang internasional. Kala itu, bandara ini dikelola oleh Koninklijke Nederlands Indische Luchtvaart Maatschappy (KNILM).
Bandara ini akhirnya resmi ditutup pada 31 Maret 1985. Kini, kawasan bekas Bandara Kemayoran berubah menjadi kompleks Pekan Raya Jakarta dan Kotabaru Kemayoran.
Saat ini bangunan yang dulunya digunakan untuk terminal dan ruang tunggu penumpang bandara masih berdiri walau nampak tidak terurus. Di sana juga masih terdapat menara pengawas udara, yang menjadi sisa peninggalan kejayaan bandara dengan menara pengawas lalu-lintas udara pertama di Indonesia.
(abr/das)










































