Mendapatkan tanah hibah merupakan hal lumrah dan diperbolehkan menurut aturan. Namun jangan lupa, tanah tersebut perlu dibuatkan sertifikat agar kepemilikan yang baru dianggap sah.
Banyak orang sudah mendapatkan tanah dari hibah, tetapi tidak mengurusnya. Alasannya takut biaya sertifikatnya mahal atau tidak paham cara mengurusnya. Padahal pembuatan sertifikat tidak boleh ditunda. Hal ini untuk menghindari tanah tersebut dicaplok hak kepemilikannya oleh orang lain.
Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar menjelaskan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dengan sertifikat tanah biasa. Sertifikat hibah harus memiliki persetujuan dari pemberi hibah. Pengurusannya dilakukan oleh orang atau badan hukum yang menerima hibah tersebut. Sementara, pemberi atau pemilik tanah sebelumnya hanya perlu menandatangani akta hibah di depan notaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian," kata Rizal kepada BeritaKlik beberapa waktu lalu.
Syarat Bikin Sertifikat Tanah Hibah
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut syarat-syarat untuk membuat sertifikat tanah hibah.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Akta hibah dari PPAT
6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta
Selain 8 syarat yang wajib, pemilik tanah hibah juga harus memberikan informasi yang memuat:
1. Bukti identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Biaya dan Waktu Penyelesaian Pembuatan Sertifikat Tanah Hibah
Sebagai gambaran, biaya untuk biaya pembuatan sertifikat dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus:
(nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) : 1000
Setelah itu, tambahkan dengan biaya Rp 50 ribu untuk sertifikat.
Jika masih bingung, coba lakukan simulasi penghitungan biaya melalui web resmi Kementerian ATR/BPN. Sebagai contoh, nilai tanah per meter persegi adalah Rp 5 juta dan luas tanah keseluruhan adalah 100 meter persegi. Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 550 ribu.
Untuk waktu penyelesaiannya umumnya lima hari kerja. Namun, lebih baik tanyakan kembali kepada pihak kantor pertanahan di daerah masing-masing mereka bisa menyelesaikan berapa lama.
Uraian Pajak Hibah
Membuat sertifikat tanah hibah juga akan dikenakan biaya pajak. Dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, tanah hibah dari orang tua ke anak maupun sebaliknya akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen (NPOP-NPOPTKP). BPHTB tersebut dibayarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota setempat.
Untuk PPh bisa tidak dikenakan apabila penerima hibah mengajukan dan melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh dari kantor pajak pratama.
Sementara itu, apabila hibah kepada saudara kandung atau orang lain, tetap dikenakan BPHTB dan juga PPh karena dianggap pengalihan hak yang menimbulkan kewajiban pajak. Tarif PPh yang dikenakan sesuai ketentuan, yaitu:
- 2,5 persen untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti
- 5 persen untuk badan usaha atau pihak tertentu
Sebagai informasi, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah batas minimal yang tidak dikenakan BPHTB. Besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah yang bisa berbeda di setiap kabupaten/kota.
Sebagai contoh, A mendapat tanah hibah di Padang, Sumatera Barat. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 300 juta. NPOPTKP di Padang sebesar Rp 80 juta. Maka BPHPTB yang harus dibayar yaitu:
- BPHTB = 5 persen × (Rp 300 juta - Rp 80 juta) = 5 persen × Rp 220 juta = Rp 11 juta
Jumlah BPHTB adalah Rp 11 juta yang harus dibayarkan ke BPKAD setempat sebelum melakukan pendaftaran sertifikat tanah hibah ke kantor pertanahan.
Itulah informasi cara membuat sertifikat tanah hibah. Sebagai catatan, simulasi di atas hanya untuk biaya BPHTB dan pembuatan sertifikat tanah hibah, belum termasuk pembuatan akta tanah hibah di PPAT maupun biaya lainnya. Semoga membantu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/abr)










































