Segera Urus Roya! Biar Tanah Aman Usai KPR Lunas, Begini Caranya

Segera Urus Roya! Biar Tanah Aman Usai KPR Lunas, Begini Caranya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 17 Mar 2026 11:52 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Setelah cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) lunas, biasanya debitur akan diberikan surat roya. Ini dilakukan agar debitur bisa mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di sertifikat tanah yang diberikan.

Roya perlu dilakukan agar sertifikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari bank terkait.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertifikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut," jelasnya, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (17/3/2026).

Shamy menilai, mengurus roya tidak sulit. Masyarakat bisa langsung mengurusnya di kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang lengkap. Nantinya, dokumen akan diperiksa dan apabila sudah dinyatakan lengkap masyarakat bisa membayar biaya permohonan roya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik tanah.

Dokumen untuk Urus Roya

- formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai;
- surat kuasa apabila dikuasakan;
- fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada;
- fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum.
- sertifikat tanah;
- sertifikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang);
- surat roya dari bank;
- surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank;
- serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Mengurus roya bisa dilakukan secara elektronik maupun manual. Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang.




(abr/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads