Buruan Pasang Patok Tanah buat Cegah Konflik Antar Tetangga

Buruan Pasang Patok Tanah buat Cegah Konflik Antar Tetangga

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 23 Mar 2026 09:05 WIB
Ilustrasi patok tanah
Ilustrasi patok tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Menjaga batas tanah merupakan langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antar tetangga. Selain itu, memasang patok juga memiliki banyak manfaat.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, salah satu manfaat memasang patok adalah menghindari masalah hukum. Tak hanya itu, memiliki batas tanah yang jelas juga mempermudah saat akan melakukan proses jual-beli.

"Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum," ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Menurutnya, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial.

ADVERTISEMENT

"Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang akan mengakibatkan proses hukum yang panjang bahkan kerugian finansial. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk mulai memastikan batas tanahnya dengan beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah memasang patok batas yang permanen. Dalam proses ini perlu melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran. Langkah berikutnya adalah segera mengurus sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah jika tanah yang ditempati saat ini belum bersertifikat.

Shamy menegaskan, keberadaan sertifikat tanah sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, serta batas bidang tanah yang diakui oleh negara.

"Harapannya masyarakat mulai mengecek batas tanahnya untuk melindungi aset dan menghindari masalah di masa depan," tutupnya.




(abr/aqi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads