Pemecahan bidang tanah menjadi beberapa bagian merupakan cara yang umum dilakukan oleh masyarakat untuk membagi tanah dalam jumlah banyak. Misalnya dari tanah seluas satu hektar akan dibagi menjadi beberapa bidang.
Namun dalam praktiknya, batasan jumlah pemecahan dari sebidang tanah menjadi beberapa bagian, kerap menimbulkan kebingungan. Terlebih jika sebidang tanah akan diwariskan dan dipecah dalam jumlah banyak, menyesuaikan ahli warisnya.
Dilansir dari situs JPN Kejaksaan RI, pada prinsipnya hukum pertanahan nasional yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tidak mengatur secara tegas batas maksimal jumlah bidang hasil pemecahan dari satu sertifikat tanah. Artinya, pemilik tanah pada dasarnya memiliki kewenangan untuk memanfaatkan dan memindahtangankan haknya, termasuk memecah tanah menjadi beberapa bagian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa aturan. Secara administratif, pemecahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setiap pemecahan wajib didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat, dengan memenuhi persyaratan teknis seperti kejelasan batas, tersedianya akses jalan, dan tidak menimbulkan tanah terkurung.
Selain itu, ada juga pembatasan tidak langsung yang perlu diperhatikan. Untuk tanah pertanian, misalnya, terdapat aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 yang bertujuan mencegah pemecahan tanah menjadi terlalu kecil hingga tidak lagi ekonomis.
Tak hanya itu, pemecahan tanah juga harus mengikuti ketentuan tata ruang wilayah (RTRW) dan peraturan daerah setempat. Terutama jika tanah akan dikembangkan menjadi kawasan permukiman atau kavling.
Dengan kata lain, meski tidak ada batas jumlah secara eksplisit, praktik pemecahan tanah tetap dibatasi oleh syarat administratif, teknis, dan perencanaan wilayah.
Persyaratan dan Tata Cara Pemecahan Bidang Tanah
Melansir catatan detikProperti, proses pemecahan bidang tanah harus memenuhi beberapa persyaratan dan melalui beberapa tahapan.
Persyaratan Dokumen untuk Pemecahan Bidang Tanah
- Sertifikat asli tanah (SHM/SHGB)
- Fotokopi KTP dan KK pemilik
- Surat permohonan pemecahan
- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Bukti lunas PBB
- Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang).
- Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.
Tata Cara Pemecahan Bidang Tanah
- Mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke Kantor Pertanahan.
- Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian.
- Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertifikat baru hasil pemecahan.
Tidak ada batas pasti berapa jumlah bidang tanah yang bisa dipecah dari satu sertifikat. Namun, setiap pemecahan tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku.
Jadi, sebelum memecah tanah menjadi banyak bagian, penting bagi pemilik untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
(abr/abr)










































