Panduan Lengkap Balik Nama Tanah Harta Gono-gini Biar Sah Secara Hukum

Panduan Lengkap Balik Nama Tanah Harta Gono-gini Biar Sah Secara Hukum

Wildan Alghofari - detikProperti
Selasa, 07 Apr 2026 17:47 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi (Foto: iStock)
Jakarta -

Perceraian tidak hanya memutus hubungan rumah tangga, tetapi juga membawa konsekuensi hukum terhadap pembagian harta bersama, termasuk tanah atau rumah. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah proses balik nama sertifikat tanah hasil pembagian harta gono-gini yang masih tercatat atas nama salah satu pihak.

Harta gono-gini atau harta bersama adalah seluruh harta yang diperoleh. Biasanya harta ini dapat berupa tanah maupun rumah yang dibeli selama suami-istri masih terikat pernikahan.

Jika terjadi perceraian, harta tersebut wajib dibagi, umumnya masing-masing pihak mendapatkan setengah bagian, kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur lain. Terdapat ketentuan hukum yang menjadi dasar dan panduan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari situs JPN Kejaksaan RI, harta bersama harus dibagi secara adil ketika perceraian terjadi, dan jika hakim telah memutuskan pembagian tersebut, maka putusan itu wajib dilaksanakan.

Dalam hal tanah yang awalnya atas nama suami tetapi diputuskan menjadi milik istri, maka perlu dilakukan proses balik nama agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan menghindari sengketa di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

Mau Balik Nama Sertifikat Tanah Harta Gono-gini, Perhatikan Hal Berikut

Berdasarkan Jurnal Penelitian Ilmu Hukum yang ditulis oleh Johannes Parnington dan Abdul Mukmin, proses pendaftaran peralihan hak atas tanah dari harta gono-gini tidak bisa langsung dilakukan tanpa pembagian terlebih dahulu.

Tanah harus dibagi sesuai putusan pengadilan atau kesepakatan yang dituangkan dalam akta resmi, sebelum kemudian dilakukan pemecahan sertifikat dan proses balik nama. Selain itu perlu juga untuk memperhatikan beberapa hal berikut ini.

1. Pastikan Sudah Ada Pembagian yang Sah

Sebelum mengurus balik nama, hal utama yang harus dipastikan adalah adanya dasar hukum pembagian harta. Ini bisa berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta pembagian harta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tanpa dokumen ini, proses balik nama tidak dapat dilakukan. Pembagian ini menjadi dasar legal yang menunjukkan siapa pihak yang berhak atas tanah tersebut setelah perceraian, sehingga menghindari konflik di kemudian hari.

2. Lakukan Pemecahan Sertifikat Tanah

Setelah pembagian ditetapkan, langkah berikutnya adalah memecah sertifikat tanah di kantor pertanahan. Sertifikat yang sebelumnya masih atas nama salah satu pihak akan dipecah sesuai dengan bagian masing-masing, sebagaimana tercantum dalam putusan atau akta.

Proses ini penting karena menjadi tahap awal sebelum balik nama dilakukan. Tanpa pemecahan sertifikat, kepemilikan tanah masih dianggap sebagai satu kesatuan dan belum dinyatakan sebagai hasil pembagian secara hukum.

3. Balik Nama Bisa Tanpa Akta Jual Beli (AJB)

Balik nama tanah hasil pembagian harta gono-gini tidak harus menggunakan Akta Jual Beli (AJB). Hal ini karena peralihan hak tersebut bukan transaksi jual beli, melainkan hasil dari putusan hukum atau pembagian harta bersama.

Putusan pengadilan yang telah final dapat langsung dijadikan dasar untuk proses balik nama di kantor pertanahan. Dengan demikian, prosesnya bisa lebih sederhana dibandingkan transaksi jual beli biasa.

4. Waspadai Kendala dari Salah Satu Pihak

Salah satu kendala yang sering terjadi adalah ketika salah satu pihak menolak menyerahkan sertifikat tanah. Kondisi ini kerap menghambat proses pemecahan sertifikat dan balik nama, terutama jika pihak tersebut merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.

Jika hal ini terjadi, biasanya diperlukan langkah hukum lanjutan untuk memaksa pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk menjalankan putusan secara kooperatif agar proses administrasi dapat berjalan lancar.

Dengan memahami tahapan dan ketentuan ini, proses balik nama sertifikat tanah harta gono-gini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan aman secara hukum.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads