Mengurus pengukuran tanah sering kali membuat masyarakat bingung, terutama saat harus menentukan apakah layanan tersebut dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memahami perbedaan keduanya penting agar proses pengurusan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Melansir Infografis Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Kantah dan Kanwil merupakan bagian dari struktur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang memiliki peran berbeda namun saling melengkapi. Kantah berada di tingkat kabupaten/kota dan menjadi garda terdepan pelayanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, Kanwil BPN berada di tingkat provinsi dengan fungsi utama sebagai pembina, pengawas, dan koordinator bagi Kantah. Perbedaan posisi ini membuat tugas dan kewenangan keduanya juga berbeda, termasuk dalam hal pengukuran dan pemetaan tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Tugas Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah
Kantah memiliki tugas utama yang bersifat teknis dan operasional. Kantah bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat, hingga pelayanan perubahan data seperti pemecahan atau penggabungan bidang tanah.
Selain itu, Kantah juga menangani berbagai permasalahan pertanahan di tingkat lokal. Dalam konteks pengukuran, petugas Kantah turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data hingga menghasilkan peta bidang tanah yang menjadi dasar legalitas kepemilikan.
Di sisi lain, Kanwil memiliki peran yang lebih strategis dan administratif. Kanwil bertugas melakukan pembinaan teknis, pengawasan, serta evaluasi terhadap kinerja Kantah di wilayahnya. Selain itu, Kanwil juga mengoordinasikan kegiatan lintas kabupaten/kota serta menangani program pertanahan berskala besar.
Perbedaan Peran dalam Pengukuran Tanah
Perbedaan utama antara Kantah dan Kanwil dalam pengukuran tanah terletak pada fungsi pelaksanaan dan pengendalian. Kantah berperan sebagai pelaksana teknis yang melakukan pengukuran langsung di lapangan, baik untuk masyarakat maupun badan hukum.
Sementara itu, Kanwil berfungsi sebagai pengendali mutu dan pembina teknis untuk memastikan hasil pengukuran sesuai standar yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, seperti pengukuran dengan skala besar atau tingkat kompleksitas tinggi, Kanwil dapat mengambil alih atau melaksanakan langsung kegiatan tersebut.
Mengacu pada Permen Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 14 Ayat 2, pengukuran tanah dibagi berdasarkan luas wilayah. Untuk bidang tanah hingga 25 hektare dilakukan oleh Kantah, sementara luas lebih dari 25 hektare hingga 1.000 hektare menjadi kewenangan Kanwil, dan di atas 1.000 hektare ditangani langsung oleh kementerian.
Dengan memahami pembagian peran ini, tak perlu lagi bingung menentukan ke mana harus mengurus pengukuran tanah. Kantah dan Kanwil memiliki fungsi masing-masing yang agar pertanahan tertib, akurat, dan sah secara hukum.
(das/das)









































