Sertifikat Lama Ditemukan Setelah Diganti, Masih Sah atau Tidak?

Sertifikat Lama Ditemukan Setelah Diganti, Masih Sah atau Tidak?

Wildan Alghofari - detikProperti
Kamis, 09 Apr 2026 10:16 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Ilustrasi sertifikat (Foto: ANTARA NEWS)
Jakarta -

Kehilangan sertifikat tanah kerap menimbulkan kekhawatiran. Banyak pemilik lalu mengurus untuk mendapatkan sertifikat pengganti. Namun, bagaimana status sertifikat tanah pengganti yang telah terbit, jika ternyata sertifikat asli yang hilang ditemukan kembali?

Penerbitan sertifikat pengganti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sertifikat pengganti dapat diterbitkan atas permohonan pemegang hak jika sertifikat mengalami kerusakan, hilang, masih menggunakan blangko lama, atau tidak diserahkan dalam proses lelang eksekusi.

Permohonan penerbitan sertifikat pengganti hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah atau pihak lain yang sah berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun dokumen resmi lainnya. Khusus untuk kasus kehilangan, pemohon juga wajib membuat pernyataan di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keabsahan Sertifikat Pengganti

Dilansir dari situs JPN, Kejaksaan RI, sertifikat pengganti yang telah diterbitkan tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembuktian yang kuat. Hal ini berlaku meskipun sertifikat lama yang sebelumnya dinyatakan hilang kemudian ditemukan kembali.

Sertifikat lama tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi karena sebelum penerbitan sertifikat pengganti, telah dilakukan pengumuman. Jika dalam jangka waktu 30 hari tidak ada keberatan, atau keberatan dinilai tidak beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka proses penerbitan sertifikat pengganti dianggap sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

Langkah yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Lama Ditemukan

Apabila sertifikat lama yang hilang ditemukan kembali, pemilik tidak dapat menggunakannya lagi sebagai bukti kepemilikan. Sertifikat tersebut telah kehilangan kekuatan hukumnya sejak sertifikat pengganti diterbitkan.

Oleh karena itu, langkah yang harus dilakukan adalah menyerahkan sertifikat lama tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. Nantinya, sertifikat tersebut akan ditahan dan dimusnahkan guna menghindari potensi penyalahgunaan atau sengketa di kemudian hari.

Dengan demikian, status keabsahan sertifikat pengganti berlaku penuh. Selama prosedur penerbitannya telah sesuai ketentuan, sertifikat tersebut sah digunakan, termasuk untuk keperluan transaksi seperti jual beli tanah.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads