Ruko Status HGB Bisa Diubah Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Ruko Status HGB Bisa Diubah Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 10 Apr 2026 15:46 WIB
Ilustrasi ruko
Ilustrasi ruko. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Biasanya, pemilik rumah toko (ruko) memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Status HGB ini bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik, tapi ada syaratnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa masyarakat bisa meningkatkan status kepemilikan tanah dari HGB menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada perbedaan mendasar antara HGB dengan Hak Milik. HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. Sementara Hak Milik merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Walau demikian, tidak semua HGB bisa diubah menjadi Hak Milik. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar status HGB naik menjadi Hak Milik, berikut ini informasinya,

ADVERTISEMENT

Syarat Ubah Status Tanah Ruko dari HGB Jadi Hak Milik

  • Status HGB masih berlaku;
  • Berdiri di atas tanah negara;
  • Peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik;
  • Pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Syarat Administratif

  • Siapkan identitas diri;
  • Sertipikat HGB yang masih berlaku;
  • Dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung;
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan
  • Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan.
  • Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan dan berkonsultasi ke kantor pertanahan setempat. Itulah syarat untuk mengubah status tanah ruko dari HGB menjadi Hak Milik.

(abr/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads