Pemerintah memiliki program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanah untuk pertama kali agar memiliki tanda bukti hak berupa sertifikat hak atas tanah. Program tersebut biasanya dilakukan secara serentak pada suatu wilayah tertentu.
Untuk mengikuti program ini, biaya yang harus dibayarkan yaitu biaya persiapan atau pra-PTSL. Setiap wilayah, sudah ditetapkan biayanya.
"Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 450.000," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian biaya kelima kategori wilayah tersebut antara lain untuk Kategori I yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 450.000; sedangkan untuk Kategori II yang meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 350.000.
Untuk Kategori III, yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000. Kategori IV, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000; serta Kategori V yang mencakup Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
Pembiayaan persiapan PTSL yang ditentukan melalui SKB 3 Menteri ini merupakan kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017 ini menetapkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mencakup untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa. Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Pajak Penghasilan (PPh).
"Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar," terang Shamy Ardian.
Syarat Ikut PTSL
Berdasarkan catatan detikProperti, berikut ini syarat untuk ikut program PTSL.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Surat Tanah/Dokumen Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak (Waris, Hibah, Jual Beli)
- Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Meterai 10.000
- Memenuhi pembayaran BPHTB (jika terhitung pembayaran)
- Pasang Patok Batas Tanah.
Cara Daftar Sertifikat Tanah Lewat PTSL
Jika seluruh syarat di atas telah terpenuhi, selanjutnya pemohon perlu mendaftarkan sertifikat tanahnya lewat PTSL. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Wilayah
Pastikan lokasi tempat tinggal pemohon masuk dalam target PTSL 2026.
2. Mengikuti Penyuluhan dari BPN
Pemohon wajib hadir dalam kegiatan penyuluhan yang digelar di wilayah program agar dapat memahami persyaratan dan prosedur PTSL.
3. Pasang Batok Tanah/Batas Tanah
Pemohon wajib memasang tanda batas dan menyerahkan surat pernyataan batas yang telah disetujui oleh tetangga sekitar.
4. Pengukuran dan Pengumpulan Dokumen
Langkah selanjutnya, petugas akan melakukan pengukuran tanah (data fisik) dan mengumpulkan dokumen kepemilikan (data yuridis) untuk proses administrasi lebih lanjut.
5. Pengumuman
Data yang telah dikumpulkan akan diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa atau kelurahan untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.
6. Sertifikat Hak Atas Tanah
Jika sudah clear and clean serta tidak ditemui adanya masalah, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.
Informasi lengkap mengenai lokasi PTSL di masing-masing daerah, dapat ditanyakan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat ataupun Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat.
Sebagai informasi, program PTSL sudah berjalan sejak 2017. Hingga April 2026, sudah ada 126,55 juta bidang yang terdaftar.
(abr/dhw)










































