Apa Itu Rumah Layak Huni? Ini Pengertian dan Kriterianya

Apa Itu Rumah Layak Huni? Ini Pengertian dan Kriterianya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 29 Apr 2026 14:47 WIB
Cute tiny yellow house on green lawn 3d render Surrounded by nature.
Ilustrasi rumah. Foto: Getty Images/runna10
Jakarta -

Memiliki rumah yang layak huni sangat dibutuhkan untuk setiap orang. Bangunan yang layak huni memungkinkan masyarakat agar hidup nyaman dan aman.

Maka dari itu, sebelum membangun rumah atau membeli rumah, sebaiknya dicek terlebih dahulu apakah rumah sudah memenuhi kaidah layak huni atau belum. Untuk mengetahui rumah yang layak huni, yuk simak informasi berikut ini.

Pengertian Rumah Layak Huni

Dilansir dari Buku Saku Rumah Layak Huni yang diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan luas bangunan, serta kesehatan penghuni di dalamnya. Maka dari itu diperlukan perencanaan dan perancangan saat membangun rumah agar layak huni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria Rumah Layak Huni

Agar rumah bisa disebut layak huni, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Berikut ini informasinya.

Ketahanan dan Keselamatan Bangunan

Yang dimaksud dari ketahanan dan keselamatan bangunan yaitu keandalan komponen struktur dan kualitas komponen non-struktur seperti pondasi, kolom, rangka atap, dan ikatan antar-komponen. Rumah juga harus memenuhi syarat teknis bangunan agar penghuninya aman baik dari potensi keruntuhan struktur, kebakaran, maupun bencana alam seperti gempa dan banjir.

ADVERTISEMENT

Berikut ini aspek ketahanan dan keselamatan yang harus dipenuhi.

• Struktur bangunan permanen dan kokoh (pondasi, dinding, atap)
• Memakai material konstruksi yang tahan lama dan tidak mudah rusak
• Instalasi listrik dan air yang aman dan terstandarisasi
• Tidak berdiri di lahan berisiko tinggi, seperti banjir, daerah sepadan sungai, jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), maupun rawan longsor
• Rumah tidak retak atau miring

Kecukupan Minimum Luas Bangunan

Ini merupakan salah satu indikator utama rumah layak huni agar nyaman dan kesehatan penghuni terjamin. Luas minimum ini memperhitungkan kebutuhan ruang gerak, sirkulasi udara, serta fungsi dasar ruang seperti tidur, makan, dan beraktivitas.

Batas luas minimum hunian layak per orangBatas luas minimum hunian layak per orang Foto: Tangkapan Layar Buku Saku Rumah Layak Huni

Menurut standar teknis dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasaran Wilayah (Kepmen Kimpraswil) nomor 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat, batas minimum luas hunian yang layak adalah 7,2 meter persegi per orang.

Sementara itu, ukuran 9 meter persegi per orang merupakan standar ideal yang disarankan, dengan perhitungan ketinggian rata-rata langit-langit adalah 2,8 meter. Perbedaan batas luas minimum 7,2 meter persegi dan 9 meter persegi ini terletak pada tingkat kelayakan ruang.

Sebagai contoh, jika mengikuti standar minimal luas minimum per orang 9 meter persegi, apabila sebuah keluarga terdiri dari 4 orang, maka harus memiliki hunian setidaknya dengan luas 36 meter persegi yang dibangun di atas lahan minimal 60 meter persegi agar bisa memiliki rumah layak huni.

Akses Air Minum Layak

Yang dimaksud dengan air minum layak adalah air yang dapat dikonsumsi atau digunakan untuk rumah tangga tanpa menimbulkan risiko terhadap kesehatan. Sumber air yang digunakan harus memenuhi standar kualitas air minum, baik secara fisik, kimia, maupun mikrobiologis.

Berikut ini sumber air minum yang dianggap layak, yaitu:

• Sambungan rumah dari jaringan air perpipaan (PDAM)
• Sumur bor atau pompa dengan konstruksi terlindung
• Air hujan yang diolah dengan sistem penyimpanan yang higienis
• Depot air minum isi ulang, sepanjang telah mendapat uji kelayakan

Indikator Rumah Layak Huni dengan Akses Air Minum Layak

• Rumah tangga menggunakan sumber air minum layak
• Lokasi sumber air minum berada di dalam atau di halaman rumah atau berada dalam jarak jangkau 30 menit
• Rumah tangga dapat mengakses air minum saat dibutuhkan (tersedia minimal 12 jam sehari)
• Kualitas air minum bebas dari kontaminasi (tidak berbau, tidak berwarna, tidak keruh, tidak berasa, tidak mengandung mikroorganisme dan logam berat)

Akses Sanitasi Layak

Sanitasi layak merupakan kondisi rumah yang memiliki fasilitas sanitasi yang aman, higienis, tertutup, dan tidak mencemari lingkungan. Ini mencakup sistem pembuangan air limbah domestik dan limbah tinja yang efektif serta tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi penghuni maupun masyarakat sekitar.

Berikut ini standar rumah yang memiliki sanitasi layak menurut Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, dan mengacu pada Sustainable Development Goals nomor 6.

• Memiliki jamban sehat yang dilengkapi dengan pipa leher angsa dan lantai kedap air
• Jamban terhubung ke tangki septik atau septic tank, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau saluran pembuangan tertutup.
• Memiliki sistem saluran air limbah rumah tangga (air bekas cuci, mandi, dapur) yang tidak dibuang sembarangan
• Tidak mencemari air tanah atau permukaan dan tidak menimbulkan bau maupun mengundang hewan pembawa penyakit atau vektor

Pencahayaan dan Penghawaan yang Baik

Aspek pencahayaan dan penghawaan alami berkontribusi terhadap kenyamanan dan kesehatan penghuni. Rumah harus memiliki bukaan baik dengan jendela maupun ventilasi yang cukup agar cahaya matahari dapat masuk ke dalam ruangan di siang hari dan sirkulasi udara dapat berlangsung dengan baik.

Syarat pemenuhan aspek pencahayaan dan penghawaan yaitu:

• Pencahayaan 10 persen dari luas lantai

Sebagai contoh, untuk kamar ukuran 3x3 meter, dibutuhkan setidaknya jendela kaca dengan luas permukaan 9 meter persegi atau jendela dengan ukuran 90x100 cm atau 60x150 cm atau 50x180 cm.

• Penghawaan 5 persen dari luas lantai

Sebagai contoh, pada kamar mandi atau toilet setidaknya harus mendapatkan pencahayaan alami dan ventilasi udara.

Itulah pengertian dan kriteria rumah layak huni.

(abr/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads