Jangan Langsung Gugat! Sengketa Tanah Bisa Diselesaikan Lewat Cara Ini

Jangan Langsung Gugat! Sengketa Tanah Bisa Diselesaikan Lewat Cara Ini

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 12 Mei 2026 14:03 WIB
Ilustrasi sengketa tanah
Ilustrasi Sengketa Tanah Foto: freepik/Freepik
Jakarta -

Sengketa tanah menjadi salah satu masalah yang ditakuti para pemilik properti. Bagaimana tidak, pemilik berebut hak kepemilikan dengan orang lain sehingga terhalang memanfaatkan propertinya.

Dilansir situs Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, sengketa tanah adalah perselisihan hak atas tanah. Sengketa bisa terjadi antara individu, anggota keluarga, atau badan hukum.

Jika menemui masalah sengketa, pemilik tanah nggak harus langsung dibawa ke ranah hukum, tetapi bisa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN dapat membantu menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan cara musyawarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa yang harus dilakukan kalau mengalami sengketa tanah? Berikut ini penjelasannya.

1. Siapkan Dokumen Tanah yang Ada

Pertama, langkah paling penting adalah menyiapkan dokumen. Jangan khawatir kalau dokumen belum lengkap. Bawa semua dokumen yang ada, lalu petugas akan membantu memeriksa dokumen. Siapkan dokumen sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  • KTP pemilik tanah
  • Sertifikat tanah (jika ada)
  • Alas hak, misalnya akta jual beli, surat keterangan tanah, dan dokumen pendukung lainnya
  • Cerita singkat kronologis masalah tanah

2. Ajukan Pengaduan ke Kantor BPN

Ajukan pengaduan resmi kepada Kantor BPN setempat kalau merasa dirugikan mengenai tanah. Sampaikan pengaduan melalui loket pelayanan atau layanan pengaduan yang tersedia.

Pengaduan akan dicatat dan dikaji untuk menentukan kasus dapat ditangani oleh BPN atau tidak. Jika termasuk sengketa tanah, BPN akan mengkaji duduk perkaranya.

Kemudian, BPN akan meneliti data fisik tanah, seperti letak, batas, dan luas bidang tanah, serta penelitian data yuridis untuk melihat riwayat dan status hukum tanah tersebut.

3. Mediasi dengan Pihak Terkait

Pihak yang bersengketa akan dipertemukan dengan difasilitasi oleh BPN sebagai pihak netral. Proses mediasi akan menemukan jalan tengah terbaik bagi semua pihak.

Setelah ada kesepakatan yang tercapai, hasilnya dituangkan dalam akta perdamaian. Lalu, akta itu bisa didaftarkan ke pengadilan sehingga kesepakatan punya kekuatan hukum dan kepastian bagi semua pihak.

Jika belum tercapai kesepakatan, BPN akan memberikan keputusan administratif, rekomendasi penyelesaian, atau petunjuk langkah hukum yang bisa ditempuh melalui pengadilan. Lalu, BPN melaksanakan pencatatan administrasi pertanahan serta menindaklanjuti putusan pengadilan sehingga hasil akhirnya jelas dan dapat dilaksanakan dengan tertib.

Itulah cara menghadapi kasus sengketa tanah. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads