Biar Nggak Bermasalah, Begini Cara Jual Beli Tanah yang Aman

Biar Nggak Bermasalah, Begini Cara Jual Beli Tanah yang Aman

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 24 Mei 2026 10:15 WIB
Ilustrasi kepemilikan tanah.
Ilustrasi tanah. Foto: Freepik/freepik
Jakarta -

Kegiatan jual beli tanah menjadi salah satu cara untuk melepas maupun memiliki aset properti. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses jual beli tanah aman sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan salah satu yang perlu dilakukan adalah cek keabsahan dokumen.

"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari," kata Shamy dalam keterangan persnya, dikutip Minggu (24/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ingin membeli tanah, pembeli perlu menyediakan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi jual beli tanah.

Sementara untuk penjual, mereka wajib menyediakan sertifikat tanah asli, KTP, KK, dan NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan (jika menikah), serta yang tak kalah penting adalah bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, para pihak, baik pembeli dan penjual menyiapkan dokumen, seperti sertifikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan. PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dari sertifikat yang akan dipindahtangankan.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat. Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertifikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon/pembeli dapat menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut ini hal yang perlu disiapkan.

- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
- Surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat tanah asli;
- AJB dari PPAT;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Untuk waktu pengerjaannya dilakukan sekitar 5 hari kerja. Sementara untuk biayanya bisa dicek melalui simulasi di aplikasi Sentuh Tanahku dengan memasukkan harga tanah per meter dan luas tanahnya.

"Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku," kata Shamy Ardian.




(abr/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads