Wajib Tahu! Ini Pentingnya Pasang Patok Agar Tanah Nggak Mudah Dicaplok Orang

Wajib Tahu! Ini Pentingnya Pasang Patok Agar Tanah Nggak Mudah Dicaplok Orang

ilham fikriansyah - detikProperti
Rabu, 27 Mei 2026 15:30 WIB
Ilustrasi patok tanda batas tanah.
Ilustrasi patok tanda batas tanah. Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Ada banyak kasus sengketa lahan yang terjadi karena masalah sepele, yakni tidak ada batas tanah yang jelas. Kalau tidak segera ditangani maka masalah ini bisa berbuntut panjang dan berujung ke meja hijau.

Maka dari itu, pemerintah menganjurkan kepada masyarakat untuk memasang patok tanda batas. Cara ini dilakukan guna memberikan batas tanah antara milikmu dan tetangga, supaya tidak terjadi sengketa tanah di kemudian hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan kepada masyarakat untuk memasang patok tanah. Upaya ini dilakukan agar tidak ada lagi cekcok atau perselisihan dengan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain," kata Nusron dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (27/5/2026).

Satu hal yang perlu diingat, proses pemasangan patok harus disaksikan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Jadi, semua pihak dapat melihat dan menyetujui langsung posisi patok tanah demi mencegah terjadi perselisihan soal batas tanah.

ADVERTISEMENT

"Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut," ucap Nusron.

Untuk tanda batas tanah sebaiknya menggunakan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda tersebut bisa berubah seiring waktu.

Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria khusus untuk tanda batas tanah, yakni panjang patok minimal 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan.

"Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas," papar Nusron.

Pemasangan patok tanah merupakan hal yang sangat sederhana, tapi punya fungsi penting terhadap tanah milikmu. Sebab, sengketa lahan merupakan masalah yang serius dan bisa berbuntut panjang hingga ke pengadilan.

Di tengah meningkatnya nilai tanah serta makin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang utama dan nggak boleh diabaikan. Maka dari itu, segera pasang patok pembatas tanah agar ke depannya tidak terjadi konflik sosial dengan tetangga.




(ilf/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads