Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Lewat HP

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Lewat HP

Danang Sugianto - detikProperti
Sabtu, 30 Mei 2026 14:31 WIB
Infografis Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Foto: Infografis dibuat menggunakan Notebooklm
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah. Karena itu, calon pembeli properti perlu memastikan keabsahan sertifikat sebelum melakukan transaksi untuk menghindari risiko sengketa maupun sertifikat palsu.

Seiring perkembangan layanan digital, pengecekan sertifikat tanah kini tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor pertanahan. Masyarakat sudah dapat memeriksa informasi sertifikat secara online melalui layanan resmi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lalu, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah secara online? Berikut panduannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cek Sertifikat Tanah Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan dan informasi pertanahan secara digital.

Aplikasi ini tersedia dan dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

ADVERTISEMENT

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu Masuk.
  3. Klik Daftar di Sini untuk membuat akun baru.
  4. Lengkapi data yang diminta.
  5. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
  6. Login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  7. Pada halaman utama, pilih menu Cari Berkas.
  8. Masukkan data yang diminta sistem.
  9. Klik Cari Berkas.

Jika data tersedia dalam sistem, informasi mengenai sertifikat tanah akan ditampilkan.

Cek Sertifikat Tanah Lewat Situs BHUMI ATR/BPN

Selain aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan BHUMI ATR/BPN. Platform ini terhubung dengan sistem Geoportal ATLAS yang menampilkan data bidang tanah yang telah terdaftar secara resmi.

Berikut cara menggunakannya:

  1. Buka situs BHUMI ATR/BPN.
  2. Klik ikon kaca pembesar atau menu Cari Lokasi.
  3. Pilih opsi Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL).
  4. Masukkan nama kabupaten/kota dan desa atau kelurahan.
  5. Isi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak.
  6. Klik Cari Bidang.

Sistem akan menampilkan informasi bidang tanah dan data sertifikat apabila sudah terdaftar dalam basis data ATR/BPN.

Kenapa Sertifikat Tanah Perlu Dicek?

Pengecekan sertifikat menjadi langkah penting sebelum membeli tanah atau rumah. Dengan memverifikasi data sertifikat, calon pembeli dapat memastikan status kepemilikan tanah, menghindari risiko dokumen palsu, serta mengetahui apakah bidang tanah tersebut telah terdaftar secara resmi.

Karena itu, sebelum melakukan transaksi properti, pastikan sertifikat tanah sudah diperiksa melalui layanan resmi ATR/BPN agar proses jual beli berjalan aman dan sesuai ketentuan hukum.

(das/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads