Tak Perlu Panik Kalau Sertifikat Tanah Hilang, Begini Cara Urusnya

Tak Perlu Panik Kalau Sertifikat Tanah Hilang, Begini Cara Urusnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 05 Jun 2026 10:48 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Maka dari itu, dokumen tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan sampai hilang.

Hilangnya sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai hal, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, ada bencana, maupun pencurian. Apabila sertifikat tanah hilang, pemilik tak perlu panik karena masih bisa mengurusnya.

Sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/6/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

ADVERTISEMENT

"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," jelas Shamy.

Tak hanya itu, proses penggantian sertifikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Apabila seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat sebelumnya. "Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," ungkap Shamy.

Shamy mengimbau masyarakat untuk melakukan alih media ke sertifikat tanah elektronik untuk mencegah hilangnya sertifikat tanah. Itu karena, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan," tutupnya.

Dilansir dari situs Kementerian ATR/BPN, penyelesaian sertifikat pengganti karena hilang akan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. Untuk biayanya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.




(abr/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita BeritaKlik Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads